"Lembaga DPRD memiliki tiga fungsi utama, fungsi buggedting, penyususnan Perda dan fungsi pengawasan," ucap Hendra Wahyudi, Jumat (16/10).
Berkaitan dengan hal tersebut, pelaksanaan reses menjadi satu kewajiban setiap anggota DPRD untuk mengetahui dan menerima aspirasi masyarakat. Sehingga dalam menyusun pembangunan daerah bisa menyentuh dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh elemen masyarakat.
"Semoga saja aspirasi warga masyarakat Desa Muara Adang ini bisa bersama-sama dikawal dan direalisasikan. Karena memang setiap aspirasi masyarakat ini menjadi satu kebutuhan prioritas masyarakat," terangnya.
Sementara itu Ketua BPD Desa Muara Adang M Saleng menyampaikan setelah sekian lama, Desa Muara Adang Kecamatan Long Ikis akhirnya mendapat kunjungan dari pemerintah. Ia mengaku bangga atas kehadiran ketua DPRD di Desa Muara Adang tersebut.
"Reses Ketua DPRD Paser saat ini merupakan kunjungan pertama DPRD Paser setelah sekian lama tidak ada reses di desa kami ini. Tentu ini menjadi harapan besar agar setiap aspirasi masyarakat bisa diterima dan direalisasikan," ucap M Saleng.
Berbagai aspirasi masyarakat disampaikan dalam kegiatan reses tersebut, di antaranya pembangunan madrasah guna mendukung perkembangan sektor pendidikan. Bantuan kepada sektor pertanian, bantuan kepda masyarakat nelayan berupa alat bantu tangkap ikan.
"Kami sangat berharap setiap usulan kami ini bisa diterima, karena ini merupakan kebutuhan kami yang dapat mendukung peningkatan perekonomian dan SDM di Desa Muara Adang," pungkasnya. (ADV).
Penulis : Dwi Cahyo
Editor : Bambang Irawan