Kepala Bagian Hukum Pemkab Paser Andi Aziz menjelaskan, Pemkab Paser belum bisa menganggarkan untuk pembayaran pembebasan lahan tersebut karena masih terdapat perselisihan diantara ahli waris terkait dengan harga pembebasan lahan tersebut.
“Di tahun 2008 Pemkab Paser sudah akan membayar pembebasan lahan SMKN 3 Tanah Grogot ini, tapi karena ada sengketa di antara ahli waris. Tiga dari lima ahli waris tidak menyetujui kesepakatan yang dibuat oleh Pemkab Paser bersama dua orang ahli waris lainnya. Karena peristiwa ini Pemkab Paser tidak jadi melakukan pembayaran ganti rugi lahan,” jelas Andi Azis. Selasa (4/8) kemarin.
Saat itu, lanjutnya pelaksanaan pembangunan gedung sekolah sedang berjalan. Sehingga ahli waris tetap mempersilakan Pemkab Paser dan pihak sekolah menyelesaikan pembangunan dan pihak ahli waris tidak melarang proses belajar mengajar di sekolah yang terletak di Kilometer 5 tersebut.
Namun demikian, belakangan pihak ahli waris menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.
“Saat ini Pemkab Paser masih menunggu putusan dari mediasi. Selanjutnya Pemkab Paser baru akan melakukan perencanaan penganggaran terhadap utang pembebasan lahan SMK N 3 Tanah Grogot,” pungkasnya.[*]
Penulis : Dwi Cahyo
Editor : Rusdianto
*Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak tanggal 5 Agustus 2020