Korban tak terima atas tindakan penganiayaan terhadap dirinya yang menyebabkan luka memar pada Rabu (22/7/2020).
"Korban datang ke pihak kepolisian untuk melaporkan penganiayaan terhadap dirinya," ucap AKP Ferry, Sabtu (25/7/2020).
Tim Opsnal Polres Paser Paser menangkap pelaku di area PT Pucuk Jaya di Desa Kerang Kecamatan Batu Engau, Kamis (23/7/2020) sekira Pukul 14.00 WITA.
Saat diamankan, pelaku membawa sebilah badik di pinggangnya. Dia mengakui, badik tersebut juga digunakan untuk menakuti korban pada saat penganiayaan.
"Pelaku, pada saat menganiaya korban sambil membawa badik untuk menakuti korban. Tapi, badik itu tidak digunakan untuk melukai korban. Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku juga masih menyelipkan badik ini di pinggangnya," jelasnya.
Alasan tersangka menganiaya korban karena tersulut emosi lantaran korban tidak mau mengakui penyebab talang pipa minyak perusahaan tersumbat.
NR ditahan dengan pasal penganiayaan dan undang-undang darurat No 12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam.
Penulis : Dwi Cahyo
Editor: M.Huldi