Bahkan Bahlil menyebut pemerintah akan mencabut izin platform media sosial asal China itu jika tetap dijadikan tempat kegiatan jual beli. "Saya terpaksa membuat keputusan akan mencabut izinnya kalau main-main (sebagai platform berjualan)," sebut Bahlil lagi.
Kementerian sedang mengatur ulang ketentuan perdagangan seperti menetapkan pajak untuk produk dari luar negeri guna mencegah penjualan barang-barang yang dapat merugikan negara dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
TikTok tidak akan diizinkan sebagai tempat jual beli tetapi hanya sebagai platform media sosial. "Kami akan menata kembali permendagnya, juga sudah disiapkan untuk aplikasi seperti TikTok itu hanya untuk media sosial, jangan dipakai untuk jualan," ujarnya.
Pihak Kementerian tidak akan melakukan pembicaraan dengan TikTok terkait hal tersebut karena seharusnya mereka yang patuh terhadap peraturan negara. Dia bahkan mempersilahkan TikTok untuk hengkang jika keberatan dengan ketentuan yang berlaku.
"Ngapain bicara sama mereka (TikTok)? Mereka harus ikut negara dong. (Jika TikTok keberatan) biar saja hengkang, nggak apa-apa. Apa urusannya? Apanya yang merugikan negara? Dia merugikan kita," tegas Bahlil.
Selain itu, Bahlil menghimbau para artis atau figur publik untuk tidak hanya mempromosikan produk dari luar negeri, tetapi juga produk dalam negeri. Dia mengingatkan jangan sampai Indonesia dibanjiri oleh produk impor. “Boleh luar negeri juga, tapi harus ada keseimbangan lah, jangan sampai semua dibanjiri produk luar. Ini bukan melarang, tapi ada keseimbangan dengan produk dalam negeri," ujarnya.
Fenomena social commerce, diantaranya TikTok Shop telah membuat penjualan serta produksi di lingkup UMKM hingga pasar konvensional anjlok akibat kalah bersaing dengan produk-produk luar negeri yang dijual dengan harga jauh lebih murah.
"Bayangkan sekarang orang jual lewat e-commerce itu jilbab yang produk dalam negeri bisa Rp70 Ribu, tapi dari impor lima ribu rupiah. Ini ada apa? Jangan sampai ini menghancurkan industri UMKM kita," terang Bahlil.
Kementerian Perdagangan kemarin sudah meneken revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang melarang platform social commerce memfasilitasi transaksi perdagangan.
Dalam revisi permendag itu social commerce hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, namun dilarang membuka fasilitas transaksi bagi pengguna.
Editor: Aspian Nur