Adapun konten-konten tersebut ditemukan dalam berbagai situs web, platform berbagi konten, hingga di media sosial. Disamping itu, Kemenkominfo juga melakukan pemantauan pada situs-situs web pemerintah yang disusupi oleh konten-konten ilegal tersebut.
Terhitung sejak 1 Januari 2022 sampai 6 September 2023, ditemukan sebanyak 9.052 situs pemerintahan yang mengandung muatan judi online.
"Dalam rentang waktu tersebut, Kementerian Kominfo telah memerintahkan para pengelola situs pemerintahan dimaksud untuk menghapus konten perjudian pada situs yang dikelolanya," sebut Semuel.
Selanjutnya, sesuai dengan semangat untuk mengepung praktik judi online di Indonesia, Kemenkominfo juga mengintensifkan pencarian rekening-rekening yang diduga terafilisasi dengan jaringan para pelaku.
Berdasarkan pencarian mulai 23 Juli 2023 hingga 6 September didapati ada sebanyak 8.823 kontak dan rekening yang diduga terafilisasi dengan jaringan judi online.
"Kementerian Kominfo juga telah meminta kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran atau penyertaan dalam blacklist terhadap 176 rekening bank yang diduga terlibat kegiatan perjudian online selama bulan Agustus 2023," ujar Semuel.
Sebelumnya, selain menyiapkan penanganan langsung memberantas situs-situs web terafiliasi judi online, Kemenkominfo juga menyatakan pelatihan talenta digital menjadi kunci dan langkah preventif untuk mencegah semakin bertambahnya korban dari praktik haram itu.
"Kami terus meramu program literasi digital. Jadi ini kan bagian dari kemajuan teknologi digital, judinya juga jadi digital. Bahwa kami terus akan melakukan literasi digital untuk masyarakat menggunakan kemajuan digital ini dengan hal-hal yang lebih positif," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Selain menyasar masyarakat umum yang kerap menjadi obyek dari para pengembang situs web maupun aplikasi judi online, Kemenkominfo juga akan mengedukasi para pemengaruh hingga tokoh publik agar tidak mempromosikan konten bermuatan negatif tersebut.
Editor: Aspian Nur