"Sudah bubar otomatis. Sejak di-declare Pak Presiden, semuanya bubar," ujar Muhadjir dilansir dari antaranews.com Kamis (22/6/2023) hari ini.
Pencabutan status pandemi ke endemi menandai hal-hal yang berkaitan dengan penanganan pandemi sudah selesai. Hal tersebut juga berlaku untuk penganggaran dalam berbagai sektor/bidang.
Saat pandemi berlangsung, sejumlah kementerian/lembaga melakukan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19. Namun kini, penganggaran sudah kembali normal. "Sudah selesai, termasuk penganggarannya, jadi kembali ke penganggaran normal. Karena kemarin mungkin ada refocusing untuk menangani Covid-19 dengan segala dampaknya, termasuk ekonomi," sebut Muhadjir.
Begitu pula dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang juga dibubarkan. Anggaran yang diberikan kepada KPCPEN dalam upaya pemulihan ekonomi dikembalikan ke APBN. "Tidak ada pergeseran (anggaran), anggarannya balik ke APBN," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mencabut status pandemi Covid-19 dan Indonesia mulai memasuki masa endemi. "Setelah tiga tahun lebih berjuang bersama menghadapi pandemic Covid-19, sejak Rabu (21/6/2023) pemerintah memutuskan mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," kata Jokowi.
Keputusan itu, kata Presiden Jokowi, diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka kasus konfirmasi harian Covid-19 yang mendekati nihil.
Jokowi mengatakan hasil survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19. Badan PBB untuk Kesehatan Dunia (WHO), juga telah mencabut status public health emergency of international concern.
Editor: Aspian Nur