Hal ini disampaikan Mahfud saat berbicara dalam Forum Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakkumdu Pemilu) di Balikpapan Selasa (19/6/2023) kemarin.
“Hal itu harus dibuka ke publik dan setelah itu ditindaklanjuti secara hukum karena pungli itu adalah tindak pidana,” jelas Mahfud dilansir dari antaranews.com Rabu (20/6/2023) hari ini. “Apalagi ini terjadi di tubuh lembaga pemberantasan korupsi, KPK,” tegasnya.
Namun Mahfud juga mengakui sejauh ini dirinya belum mengetahui detail kasus tersebut, masih menunggu pengumuman hasil penyelidikan.
Kalau pungli tersebut melibatkan dana yang cukup besar, maka bisa disebut atau dikategorikan sebagai tindak pidana penyuapan.
“Saya belum tahu apakah pungli atau penyuapan. Dalam korupsi ada tujuh macam perbuatan, yaitu mulai dari mark up (menaikkan harga), mark down (menurunkan harga), pemalsuan dokumen, pemerasan dan sebagainya. Yang paling ringan itu biasanya pungli,” beber Mahfud.
Pungutan liar adalah korupsi karena perbuatan memperkaya diri sendiri secara tidak sah. Pada jerat hukumnya, pungli dan korupsi menggunakan pasal dakwaan yang sama.
“Antara pungli dan korupsi itu pasal dakwaannya di dalam hukum sama, cuma biasanya ringan dan biasanya diselesaikan secara administratif kalau hanya kecil-kecilan,” tegas Mahfud.
Editor: Aspian Nur