Pada Pasal 4 disebutkan tiga klasifikasi jabatan ASN itu terdiri dari klasifikasi klerek, operator dan teknisi. Pada Pasal sebelumnya dijelaskan pembagian tiga klasifikasi itu dibuat berdasarkan kedudukan, ruang lingkup tugas jabatan, serta jenis dan tanggung jawab pekerjaan.
Klerek adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif. Sementara itu, operator adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum.
Adapun teknisi adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik.
Sebelumnya, Azwar Anas mengklaim penyederhanaan klasifikasi jabatan pelaksana ini akan mempermudah pembagian jabatan pada ASN. Azwar juga menyatakan saat ini ASN bukan hanya bisa pindah dalam satu rumpun, melainkan juga lintas rumpun. Dia menyebut perubahan aturan ini akan berdampak pada 1,4 juta ASN.
Sementara itu, untuk lintas rumpun akan berdampak pada 2,1 juta ASN. Anas berkata perubahan itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Beliau berharap ada kebijakan yang berdampak. Dan ini bulan lalu sudah kita sampaikan," kata Azwar dikutip CNN Indonesia.
Azwar mengatakan saat ini ada 1.031 aturan terkait ASN. Namun, ribuan aturan itu belum mampu membawa ASN berkelas dunia. Oleh sebab itu, dia membentuk satu peraturan yang mengatur semuanya.
Editor: Maruly Zainuddin