Jabatan ASN Dipangkas, dari 3.414 Klasifikasi Menjadi 3
1 menit baca513 kali dibaca

KORANKALTIM.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memangkas klasifikasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). MenteriPAN–RB, Azwar Anas mengatakan, klasifikasi jabatan fungsional dan pelaksana ASN disederhanakan menjadi 3 klasifikasi dari 3.414 klasifikasi.
"Dulu kenapa ribet? karena dulu ada 3.414 klasifikasi jabatan, sekarang sudah kita pangkas hanya 3 kelompok jabatan saja. Jadi ini sangat lincah," kata Azwar dalam konferensi pers daring, Senin (12/6/2023) yang juga dihadiri CNN Indonesia.










