Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
1 menit baca620 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, JAKARTA – Hukuman mati akhirnya dijatuhkan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo.
Majelis hakim menilai Sambo telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. "Menjatuhkan hukuman terhadap Ferdy Sambo dengan pidana mati," tegas ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) sore ini dihadapan Sambo yang berdiri di depannya dimana siding ini disiarkan secara langsung televisi swasta dan streaming secara nasional sejak pagi tadi.










