Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer mengatakan, insiden itu terjadi di Jl Simpang Dukuh, Kota Surabaya.
Berdasarkan penuturan korban, kata Eben Haezer, peristiwa penganiayaan itu bermula sekitar pukul 14.00 WIB. Lima orang pewarta itu mendatangi sebuah warung yang berada di depan sebuah tempat hiburan di Jl Simpang Dukuh, Surabaya, untuk bersiap meliput penyegelan tempat hiburan malam oleh Satpol PP Pemprov Jatim dan DinasPenanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Lalu ada seorang perempuan yang tak mereka kenal, berteriak dengan nada marah dan menyuruh mereka naik ke lantai 5 untuk bertemu seorang pria. Karena merasa tak mengenal pria yang namanya disebutkan oleh perempuan itu, mereka pun menolak. Selain itu, para korban juga sedang menunggu kedatangan dinas terkait untuk melakukan wawancara cegat atau doorstop," tulis Ketua AJI Surabaya, dalam siaran pers yang diterima Korankaltim.com, Senin (23/1/2023).
Sekitar pukul 14.30 WIB, Angga, Firman, dan Rofik menunggu di depan lift gedung. Mereka kembali diajak naik untuk menemui pria yang namanya disebutkan oleh perempuan tak dikenal tadi. Sekali lagi permintaan itu ditolak karena mereka masih ingin melakukan wawancara doorstop dengandinasterkait. Pukul 15.00 WIB, Rofik kembali menuju warung depan untuk menghampiri Didik dan memanggil agar bersiap-siap di depan lift. Saat itulah, Rofik mendengar provokasi kembali dari perempuan yang sama. Adu mulut terjadi. Hanya selang hitungan detik, belasan pria tak dikenal yang sempat mengintimidasi Angga dan Firman saat di gedung, menghampiri Rofiq di warung dan langsung melakukan pemukulan di bagian kepala belakang, wajah, pinggang bagian belakang kanan, hingga pelemparan kursi dan injakan kaki pada paha dan betis berulang kali.
Didik juga mengalami tendangan di bagian kaki kanan, dan pemukulan menggunakan helmdi tangankanan. Firman dan Angga mengalami intimidasi dan sempat memghindari pemukulan. Pukul 15.20 WIB mereka memutuskan mundur karena semakin banyak massa dari premanyangtersulut emosinya. Namun, sepeda motor Angga dan Rofik ditahan oleh para pelaku dan baru bisa diambil setelah polisi mendampingi mereka ke lokasi. Setelah kejadian itu, para jurnalis tersebut membuat laporan ke Polrestabes Surabaya.
Atas kejadian tersebut, AJI Surabaya, kata Eben Haezer memastikan bahwa apa yang dilakukan para pelaku tergolong melanggar Pasal 18 UU Pers 40 tahun 1999. "Untuk itu, kami mengecam berbagai bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis, terlebih yang terkaitdengan aktivitas jurnalistiknya," beber Eben Haezer. Selanutnya, AJI Surabaya juga memberikan apresiasi kepada para korban, yang berinisiatif melaporkan tindakan para pelaku kepada aparat penegak hukum. Lebih lanjut, AJI Surabaya juga mendorong publik untuk tidak melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis seperti apapun bentuknya. Sebab, pada dasarnya jurnalis adalah kepanjangan tangan publik yang bertugas memenuhi hak-hak publik untuk tahu (public right to know). Demi menjalankan amanah Undang-Undang di mana pers nasional mendapatkan jaminan perlindungan hukum dalam melakukan pekerjaan-pekerjaan jurnalistik. "Maka kami meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kejadian ini dan memproses hukum siapapun yang terlibat, baik yang bertindak sebagai pelaku maupun sebagai aktor intelektualnya," pungkasnya.
Editor: Rusdianto