"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.
Tuntutan itu mendapat teriakan “huu…” dari pengunjung sidang yang tadinya menduga tuntutan hukuman yang diberikan kepada Putri lebih dari 8 tahun. Nyatanya ancaman penjara terhadap Putri sama dengan tuntutan kepada Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, terdakwa lainya dalam kasus ini.
Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri. "Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya," ucap jaksa.
Hal memberatkan Putri ialah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua hingga tidak menyesali perbuatannya. Hal meringankan adalah Putri sopan dan belum pernah dihukum.
Diketahui sebelum Putri Candrawathi, jaksa sudah lebih dulu membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa lain, yakni Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang sama-sama dituntut 8 tahun penjara sementara Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Sama dengan pengunjung sidang, Rosti Simanjuntak, ibu Yosua, juga seakan tak percaya kalau Putri dituntut hanya 8 tahun. “Itu tidak adil,” ucap Rosti yang bahkan sampai histeris, menangis karena tak menduga atas tuntutan kepada Putri.
“Melenggang sudah dia (Putri) dengan tuntutan itu, berdendang mulutnya. Saya mohon hakim beri keadilan karena dia sudah ikut menghilangkan nyawa anak saya. Saya minta Presiden Jokowi membantu kami mencari keadilan,” papar Rosti lagi.
Tuntutan terhadap Putri menurut Rosti bisa berdampak buruk untuk citra kaum wanita, karena kalau melakukan hal yang sama bisa berbohong bahkan memfitnah. “Itu jadi contoh buruk untuk kaum wanita karena banyak kebohongan tapi dituntut ringan,” ucapnya.
Sementara kuasa hukum keluarga Yosua Hutabarat, Martin Simanjuntak, juga menyatakan rasa tak percaya dengan tuntutan 8 tahun tersebut. “Kalau begitu tuntutannya, nanti banyak orang akan melakukan hal yang sama, pembunuhan berencana, karena hukumannya ringan,” kata Martin dengan nada kecewa.
Harusnya tuntutan kepada Putri lebih dari 8 tahun karena jadi aktor intelektual, menyatakan dirinya diperkosa dan disebut pula berselingkuh dengan almarhum Yosua. “Dia actor intelektual dibalik kasus ini,” tegas Martin.
Editor: Aspian Nur