Presiden Umumkan Libur-Cuti Bersama Lebaran 2022
1 menit baca522 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2022. Total ada dua hari libur Lebaran dan empat hari cuti bersama.
Keputusan mengenai cuti bersama Lebaran 2022 disampaikan Jokowi dalam video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).
Hari Libur Nasional Idul Fitri jatuh pada 2-3 Mei 2022. Sedangkan Cuti Bersama Lebaran 2022 berlangsung selama empat hari yakni 29 April dan 4-6 Mei 2022.
Hal tersebut disampaikan secara resmi oleh Presiden Jokowi dalam keterangan pers Presiden RI terkait cuti bersama Idulfitri 1443 Hijriyah, Rabu (6/4/2022).
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idulfitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi mengatakan, cuti bersama dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan kerabat di kampung halaman.
Namun, ia mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan lantaran pandemi virus corona belum usai. Selain itu, Presiden juga meminta masyarakat segera melengkapi vaksin Covid-19.
Sumber: Kompas.com










