"Menurut survei Kementerian Perhubungan, kebijakan penghapusan aturan tes antigen/PCR dalam bepergian berpotensi terhadap peningkatan arus mudik Lebaran yang cukup tinggi yakni, hingga 55 juta pelaku perjalanan. Sementara jika tanpa syarat atau cukup dengan vaksin dosis kedua, diperkirakan akan ada 79 juta warga yang melakukan perjalanan mudik," tutur Menko PMK dilansir dari Okezone, Rabu (30/3/2022).
Muhadjir juga menyampaikan menurut survei Kementerian Perhubungan, kebijakan penghapusan aturan tes antigen/PCR dalam bepergian berpotensi terhadap peningkatan arus mudik Lebaran yang cukup tinggi yakni, hingga 55 juta pelaku perjalanan.
Pemerintah telah mengatur sejumlah pengaturan kegiatan dan kapasitas ibadah selama bulan ramadan. Peraturan tersebut teruang dalam SE Menag No. 4 Tahun 2022 dan Imendagri No. 8 Tahun 2022, serta pengaturan pergerakan masyarakat dalam SE Menhub No. 21 Tahun 2022.
“Kegiatan tarawih, buka puasa, takbiran menyesuaikan ketentuan kapasitas tempat ibadah, yakni PPKM level 3 maksimal 50%, PPKM level 2 maksimal 75% dan PPKM level 1 maksimal 75%. Sementara untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksin kedua atau ketiga (booster), tidak perlu menunjukkan hasil swab antigen dan PCR,” ujarnya.
Sumber: Okezone