KPK Dalami Dugaan Bagi-bagi Kaveling di IKN
1 menit baca616 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami informasi dugaan bagi-bagi kaveling di lahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
"KPK akan melakukan pendalaman-pendalaman dari informasi dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta, Selasa (15/3).
Ali menjelaskan, pendalaman informasi itu bakal dilakukan bersamaan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
KPK akan mengonfirmasi sekaligus mendalami informasi tersebut kepada tersangka Abdul Gafur Mas'ud. Ali juga meminta masyarakat yang memiliki data serta informasi atas dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan persoalan tanah untuk melapor kepada KPK.
Dilansir dari Republika.co.id, selain dugaan bagi-bagi kaveling, Koalisi masyarakat sipil bernama Komite Nasional Pembaruan Agraria (KPA) mengingatkan, konflik agraria sangat mungkin terjadi dalam proses pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Sebab, Ketua Departemen Advokasi Kebijakan KPA, Roni Septian Maulana, mengatakan, lahan IKN tumpang-tindih dengan lahan masyarakat.
Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Pradarma Rupang mengatakan, area IKN seluas 256 ribu hektare memang bukanlah tanah kosong. Terdapat 53 kampung di dalam area tersebut.
Bahkan, Rupang mengatakan, Kementerian ATR/BPN sudah menyatakan bahwa 40 persen area IKN merupakan tanah yang dikuasai masyarakat. "Ada potensi lebih dari 20 ribu jiwa yang akan tergusur dari kebijakan megaproyek IKN ini," ujar Rupang dalam kesempatan yang sama.
Sumber: Republika.co.id










