Resmi Jadi Tersangka, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara
1 menit baca358 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Influencer Doni Salmanan resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus platform binary option Qoutex.
Doni Salmanan terbukti melakukan tindak pidana setelah 13 jam diperiksa oleh penyidik. Ia dicecar 90 pertanyaan dan gelar perkara mengenai hal tersebut.
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, saat konferensi pers di Bareskrim, Rabu (9/3/2022) dini hari, seperti dilansir dari detikcom.
Doni Salmanan masih berada di kantor polisi. Ia masih diperiksa oleh penyidik dengan statusnya sebagai tersangka.
"Kemudian setelah ditetapkan menjadi tersangka saudara DS langsung dilakukan penangkapan dan saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan tersangka," imbuh Ahmad Ramadhan.
Ia dijerat beberapa pasal secara berlapis. Ada Undang-undang ITE, ada KUHP dan ada Undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang.
Seperti diketahui, Doni Salmanan dilaporkan oleh seorang berinisial RA, korban platform Qoutex. Laporan polisi (LP) atas Doni Salmanan teregister dalam LP bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022.
Kini Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara atas kasus Quotex.
Sumber: Detikcom










