"Walaupun demikian, karena terjadi pro-kontra terhadap terbitnya Permenaker ini, maka dalam waktu dekat Menaker akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan SP/SB," kata Chairul, Minggu (13/2/2021).
Meski demikian, Chairul tak menjelaskan kapan dialog itu akan digelar. Ia hanya menjelaskan bahwa pemerintah selama ini meluncurkan pelbagai jenis kebijakan dan program jaminan sosial untuk pekerja, baik saat masih bekerja maupun saat sudah tidak bekerja.
Berbagai jenis jaminan sosial itu adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sedangkan pekerja yang terkena PHK berhak mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang JHT.
"Pemerintah juga meluncurkan program baru sebagai bantalan untuk mereka yang ter-PHK, yakni Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja, sehingga diharapkan pekerja bisa survive dan memiliki peluang besar untuk mendapatkan pekerjaan baru," kata Chairul dilansir dari CNNIndonesia.com.
Melihat banyaknya program jaminan sosial tersebut, pemerintah mengambil langkah program JHT dikembalikan kepada fungsinya. Yakni, sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya memiliki harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi.
"Karena itu, uang JHT sudah seharusnya diterima oleh buruh di usia pensiun, cacat total, atau meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN)," kata dia.
Lebih lanjut, Chairul menegaskan bahwa dana JHT merupakan program pemerintah untuk perlindungan pekerja jangka panjang. Ia mengatakan, JHT berasal dari akumulasi iuran wajib dan hasil pengembangannya.
"Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang," kata Chairul.
Sumber: CNNIndonesia.com