Pemerintah Tetap Siapkan Aturan Turunan Meski UU IKN Digugat ke MK
1 menit baca213 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini menanggapi terkait gugatan terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, pemerintah akan terus melanjutkan rencana pembangunan dan pemindahan IKN meskipun ada gugatan.
“Pemerintah tancap gas (pembangunan IKN),” kata Faldo kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).
Namun demikian, ia menegaskan pemerintah menghargai seluruh aspirasi masyarakat. Faldo juga mempersilakan masyarakat untuk mengajukan gugatan jika dinilai mencederai hak konstitusional.
“Tentu, kami menghargai segala aspirasi. Jika ada yang dirasa mencederai hak konstitusional, silahkan digugat. Jalurnya sudah ada. Namun, UU yang sudah diketok, harus disusun turunannya, show must go on,” ujar dia.
Faldo mengatakan, gugatan terhadap UU IKN ini harus direspons dengan argumentasi yang baik dalam persidangan nanti. Menurutnya, selama belum diuji dan belum melahirkan putusan yang lain, maka proses pemindahan IKN akan terus berlanjut. Ia melanjutkan, saat ini pemerintah juga tengah membahas satu per satu aturan turunan dari UU IKN ini.
“Selama itu belum diuji dan melahirkan putusan lain, maka yang sudah berjalan harus berlanjut. Aturan turunannya sedang dibahas satu per satu,” kata Faldo.
Sumber: Republika.co.id










