Pemerintah Rancang Delapan Turunan UU IKN
1 menit baca224 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Pemerintah mulai menyusun aturan turunan Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Aturan turunan itu terdiri dari dua peraturan pemerintah, tiga peraturan presiden (perpres), dan tiga peraturan menteri/lembaga.
Deputi I Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Febry Calvin, mengatakan, dua PP mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah khusus ibu kota negara, serta pendanaan dan anggaran. Sementara tiga perpres berisi soal otorita IKN, perincian rencana induk IKN, dan kawasan strategis nasional IKN.










