Tahun 2022 ini pembangunan IKN direncanakan mulai berjalan. Berdasarkan draf RUU IKN Pasal 3 ayat (2), pemindahan status ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN dilakukan pada semester I tahun 2024 dan ditetapkan dengan peraturan presiden.
Pastinya, dengan penangkapan oleh KPK AGM tak bisa terlibat lagi dalam segala hal yang terkait IKN tersebut.
Lalu bagaimana kronologis hingga AGM bisa terjerat dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU tahun 2021-2022 itu?.
Dikutip Korankaltim.com dari Youtube KPK Kamis (13/1/2022) malam tadi, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan AGM ditangkap bersama lima orang lainnya setelah sebelumnya ada 11 orang yang kena OTT.
Mereka yakni sebagai pemberi pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ). Lalu sebagai penerima, Plt Sekda Kabupaten PPU Muliadi (MI); Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman (JM), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU, Edi Hasmoro (EH) dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB).
Penangkapan berawal Rabu dua hari lalu, KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah ada kesepakatan sebelumnya dan diberikan oleh para rekanan yang mengerjakan proyek serta perizinan usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Tim KPK selanjutnya bergerak dan berpencar kebeberapa lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut diantaranya yang berada diwilayah di Jakarta dan Kalimantan Timur tepatnya di PPU.
Sehari sebelum OTT digelar, pada Selasa (11/1/2022) di sebuah café dan didaerah sekitar Pelabuhan Semayang, Balikpapan, dimana diduga atas perintah Agus Gafur melalui orang kepercayaannya Nis Puhadi alias Ipuh (NP) melakukan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor melalui MI, JM dan staf di Dinas PUPR PPU.
”Adapun uang dalam bentuk tunai yang terkumpul sejumlah sekitar Rp950 juta, selanjutnya setelah uang terkumpul, NP kemudian melaporkan kepada AGM uang siap untuk diserahkan kepada AGM,” kata Alex.
AGM lalu memerintahkan NP agar uang dengan jumlah Rp950 juta di dibawa ke Jakarta. Setibanya di Jakarta, NP dijemput orang kepercayaan Abdul Gafur, Rizky (RK) dan mendatangi rumah kediaman Abdul Gafur diwilayah Jakarta Barat untuk menyerahkan uang yang dibawanya tersebut.
”Tidak lama kemudian, AGM mengajak NP dan NAB untuk bersama-sama mengikuti agenda AGM di Jakarta, yang setelahnya bersama-sama pergi ke sebuah mal di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa uang sejumlah Rp950 juta tersebut,” kata Alex.
Atas perintah AGM, Nur Afifah kemudian menambahkan uang sejumlah Rp50 juta dari uang ada yang ada direkening bank milik pribadi.
”Sehingga uang terkumpul sejumlah Rp1 miliar dan dimasukkan kedalam tas koper yang sudah disiapkan NAB. Ketika AGM, NP dan NAB berjalan keluar dari lobby mal, Tim KPK langsung mengamankan AGM, NP dan NAB dan pihak lainnya beserta uang tunai sejumlah Rp1 miliar,” tambahnya.
Bersamaan dengan itu, Tim KPK juga turut mengamankan beberapa pihak di Jakarta, yaitu Muliadi (MI), pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dan Istri MI, Welly (WL).
Sedangkan Tim KPK yang berada di PPU mengamankan Supriadi alias Usup (SP), Asdar (AD), Edi Hasmoro (EH) dan Jusman (JM). Selain itu, kata Alex, ditemukan pula uang yang tersimpan dalam rekening bank milik Nur Afifah sejumlah Rp447 juta yang diduga milik AGM yang diterima dari para rekanan.
”Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp447 juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan,” papar Alex.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021, Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga PPU yang nilai kontraknya mencapai Rp112 miliar antara lain untuk proyek multiyears peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Editor: Aspian Nur