Selain dengan menunjukkan sertifikat vaksin, masyarakat yang ingin mengurus SIM maupun keperluan surat kendaraan bermotor termasuk pajak bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi di telepon pintar.
Ia mengatakan wajib vaksin bagi masyarakat tersebut berdasarkan Perintah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Perintah ini sebagai upaya pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19.
Bagi masyarakat yang belum divaksin, kata dia, maka vaksinator yang ditugaskan akan menyuntik mereka. Wajib vaksin ini berlaku mulai 20 Desember 2021 di tempat pelayanan SIM dan Kantor Samsat di Aceh
"Kami berharap masyarakat memahami aturan ini dan memastikan sudah divaksin saat di tempat pelayanan publik seperti mengurus SIM dan Samsat. Ini upaya mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di tempat pelayanan publik," kata dia..
Dia mengatakan program vaksinasi tersebut merupakan usaha bersama agar "herd immunity" di Aceh segera tercipta dan transisi dari pandemi ke endemi segera terjadi.
"Tidak perlu ragu. Jangan terprovokasi dengan berita-berita hoaks dan tidak berdasar mengenai vaksin. Percayakan itu semua kepada pemerintah. Kita harus terus bergerak untuk keluar dari pandemi ini. Caranya dengan menciptakan kekebalan kelompok," katanya.
Editor : Bambang Irawan
Berita ini sudah tayang di antaranews.com hari Sabtu 18 Desember 2021 dengan judul : Dirlantas: Masyarakat urus SIM wajib sudah divaksin COVID-19