Lebih lanjut Geryantika menjelaskan daftar perangkat televisi digital atau STB yang sudah tersertifikasi bisa dilihat di website siarandigital.kominfo.go.id. Untuk data termutakhir (diperbarui pada 29 Juni 2021), klik https://sertifikasi.postel.go.id/sertifikat/publish. Tanda lainnya yang lebih populer, bahwa piranti telah tersertifikasi adalah adanya tulisan “Siap Digital”, atau logo MODI (Maskot Digital Indonesia) dalam kemasan.
Sertifikasi bukan semata-mata stempel tanda keabsahan. Namun, ada proses panjang untuk memastikan kualitas agar berguna dan bekerja secara optimal.
Selain masyarakat, industri dalam negeri terdukung dengan adanya sertifikasi. Terlindungi karena adanya ketentuan pemenuhan komponen dalam negeri dalam produk. Dengan ketentuan itu, industri dalam negeri dipastikan berperan dan ada dalam produk bersertifikasi.
STB Perlu Memenuhi TKDN
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menjelaskan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi 1 DPR RI, pada Selasa, 16 November 2021, bahwa ada kewajiban sebuah perangkat memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
“Pemberlakuan ketentuan kewajiban pemenuhan TKDN 20 persen bagi perangkat DVBT2 (Digital Video Broadcasting Second Generation Terrestrial),” demikian penjelasan Menkominfo. Menkominfo menyebut setiap perangkat Set Top Box (STB) dan perangkat TV siap digital yang diperdagangkan di Indonesia wajib mengantongi sertifikasi.
Hal penting lainnya terkait sertifikasi adalah jaminan kesesuaian teknologi. Kaitannya adalah, banyak negara beralih ke sistem penyiaran TV Digital. Dalam peralihan tersebut biasanya disertai banyaknya produksi STB atau TV Digital. Produk STB atau TV Digital yang beredar, bisa jadi berasal dari negara yang telah bermigrasi ke sistem penyiaran TV Digital.
Perlu diingat, bahwa antara negara satu dengan yang lain, belum tentu mengadopsi teknologi penyiaran digital yang sama. Indonesia menggunakan teknologi DVBT2 generasi kedua. Negara lain belum tentu menerapkan teknologi tersebut. Bila teknologinya berbeda, STB atau TV Digital yang bisa dipakai di negara tertentu, belum tentu bisa menangkap siaran TV Digital di Indonesia.
Kesesuaian teknologi itu penting, teknologi siaran TV Digital di Indonesia terus mengalami penambahan fitur. Salah satunya Early Warning System (EWS) atau peringatan dini kebencanaan. Sertifikasi atas piranti menjamin, beragam fitur bisa berjalan.
Dengan demikian, sertifikasi merupakan bentuk perlindungan pada masyarakat luas. Tidak semua anggota masyarakat mengikuti perkembangan teknologi. Dengan adanya sertifikasi, produk dijamin berfungsi optimal. Biasanya, layanan purna jual pun lebih baik.
Lebih jauh dari itu, membeli STB atau pesawat televisi digital bersertifikasi berarti mendukung perkembangan industri dalam negeri. Sekaligus mengurangi potensi Indonesia menjadi tempat pembuangan perangkat teknologi dari luar negeri.
Bila hendak bermigrasi ke TV Digital sekarang hingga lebih cepat menikmati tayangan yang bersih gambarnya, jernih suaranya, canggih teknologinya, pastikan pirantinya tersertifikasi. Siaran TV Digital itu gratis menontonnya, tidak perlu biaya langganan atau pulsa.
(Tim Komunikasi dan Edukasi Publik Migrasi TV Digital Kemenkominfo)