Migrasi TV Digital: Tidak Harus Ganti TV
3 menit baca58.690 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, Jakarta - Peralihan dari siaran TV Analog ke siaran TV Digital adalah keniscayaan. Masyarakat mendapatkan banyak keuntungan dengan beralih ke TV digital. Proses migrasi dari siaran TV Analog ke siaran TV Digital kini sedang berlangsung.
Pemerintah akan melakukan migrasi siaran TV digital atau menghentikan siaran TV analog secara bertahap. Kementerian Kominfo telah merancang proses peralihan menuju TV Digital menjadi tiga tahap. Rancangan ini mempertimbangkan rujukan standar yang ditetapkan International Telecommunication Union (ITU), misalnya kondisi geografis, luas wilayah, keterbatasan frekuensi radio dan kemampuan teknologi siaran digital.
Tahap pertama penghentian siaran TV Analog dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga atau paling akhir 2 November 2022. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Demikian dijelaskan oleh Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika, Geryantika Kurnia dalam Webinar Sosialisasi TV Digital dengan Tema “Dukung Migrasi TV Digital Indonesia” pada awal September 2021.
Daerah perbatasan mendapatkan prioritas untuk migrasi ke siaran TV digital. Ketua KPI Pusat, Agung Suprio mengatakan bahwa masyarakat perbatasan diuntungkan dengan adanya migrasi ini. “Bila tidak menggunakan sistem siaran digital, maka masyarakat di daerah perbatasan kurang dapat menikmati tayangan TV nasional. Lebih menikmati siaran TV negara tetangga karena lebih jernih. Kalau beralih ke TV digital, otomatis akan menikmati siaran TV nasional,” kata Agung.
Dalam keterangan tambahannya pada webinar tersebut, Geryantika mengatakan bahwa dengan beralihnya ke siaran TV digital, tetap saja Free to Air (FTA) atau masyarakat tidak perlu membayar biaya langganan seperti layaknya siaran berbayar. “Masyarakat bisa menonton gratis seperti TV saat ini, hanya bedanya dulu analog sekarang digital,” ungkap Geryantika.
Cara Beralih ke TV Digital
Peralihan dari siaran TV Analog ke siaran TV Digital tetap menggunakan antena UHF. Antena yang selama ini digunakan untuk menangkap sinyal TV analog tetap dapat digunakan. Siaran TV Digital kali ini tetaplah FTA, artinya untuk menontonnya tidak perlu membayar. Tetap gratis sebagaimana menonton siaran TV analog. Hanya bedanya sekarang kualitasnya digital.
Begitu pula dengan pesawat televisi yang digunakan, masyarakat tidak perlu mengganti perangkat tersebut. Dalam dialog di salah satu stasiun televisi pada Kamis, (7/7/2021), Geryantika menyarankan agar masyarakat memperhatikan televisi di rumah masing-masing.
“Masyarakat harus mulai melakukan pengecekan televisi masing-masing saat ini, apakah TV mereka sudah siap menerima siaran digital atau tidak. Kalau sudah siap otomatis siaran langsung diterima,” demikian dipaparkan Geryantika
Bila pesawat televisi analog lama di rumah Anda belum bisa langsung menangkap siaran TV digital, maka perlu alat bantu untuk menonton siaran TV Digital. Alat bantu itu Set Top Box (STB). STB semacam converter yang berfungsi mengubah sinyal TV digital sehingga TV Analog bisa membacanya.
Bagi rumah tangga miskin, pemerintah menyediakan bantuan STB. “Kita akan koordinasi dengan Kementerian Sosial, data dari sana, yang biasa mendapatkan BLT dan punya TV yang akan diberikan bantuan STB. Yang penting sekarang kita sosialisasikan tidak ada lagi keraguan dengan TV Digital ini,” demikian disampaikan Geryantika.
Bagi masyarakat yang mampu tentu didorong untuk segera beralih. Pemerintah terus mempermudah migrasi ke TV Digital dengan mendorong ketersediaan STB. Produksi STB dibuat masif sehingga harga STB semakin terjangkau. Saat ini, STB sudah tersebar di seluruh Indonesia. Masyarakat bisa mendapatkannya melalui toko elektronik sekitar tempat tinggal atau di toko online/ marketplace.
(Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital, Kemenkominfo)










