Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, pemberian bantuan ini sudah diinformasikan sebelumnya dimana Kemenag menyediakan anggaran sebesar Rp6,9 miliar rupiah dengan rincian 20 juta rupiah untuk tiap masjid dan 10 juta rupiah untuk tiap musala.
Adapun dua masjid dan satu musala di Kaltim yang mendapat bantuan tersebut berdasarkan data dari Kemenag adalah Masjid Nurul Huda yang berada di Jalan MH Thamrin Gunung Elai, Bontang Utara, Kota Bontang dan Masjid Al Ba’yah di Jalan Haur Kuning RT 11, Dusun Sumber Makmur, Desa Sepaso Barat, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur serta Langgar/Musala Al Amin di Desa Tajer Mulya RT 13, Long Ikis, Kabupaten Paser.
“Ada 310 masjid dan 70 musala yang ditetapkan sebagai penerima bantuan tahun ini dari 22.147 dokumen permohonan yang masuk ke Simas (Sistem Informasi Masjid) selama dua pekan pembukaan pendaftaran pada beberapa waktu lalu. Masjid akan mendapat bantuan Rp20juta, musala Rp10juta,” kata Kamarudin Amin.
Ke-380 masjid dan musala yang lolos mendapat bantuan itu akan dihubungi oleh Kementerian Agama setempat. “Bisa dari Kemenag wilayah atau KUA setempat. Kemudian akan dijadwalkan untuk dilakukan verifikasi lapangan dari petugas Kemenag setempat,” jelas Kamarudin.
Setelah verifikasi lapangan selesai, maka seluruh dokumen akan dikumpulkan di Bimas Islam Pusat untuk proses lebih lanjut. “Normalnya jam kerja paling lambat dua minggu setelah berkas diterima, insya Allah segera diproses pencairan bantuan ke rekening penerima bantuan,” paparnya.
Sementara itu, Plt Direktur Urais Binsyar Ismail Fahmi mengatakan, melihat tingginya animo dari masyarakat dan keterbatasan anggaran yang disediakan, proses seleksi dilakukan dengan sangat ketat dan sistem gugur.
“Selain itu, kami juga memetakan jumlah permohonan dari setiap provinsi. Misalnya, pertama kami tentukan kuota provinsi dari jumlah permohonan yang masuk secara nasional, setelah itu diseleksi mulai dari data pertama yang masuk di tiap provinsi, jika ada yang tidak memenuhi persyaratan atau ada kesalahan sedikit saja langsung gugur,” kata Ismail.
Banyak sekali rekomendasi yang tidak menyertakan dari Kemenag setempat atau tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, seperti rekomendasi dari ormas dan pemerintah daerah. Kemudian surat pernyataan kebenaran dokumen banyak yang tidak bermaterai, selain itu banyak juga rekening masih atas nama pribadi.
“Kami berharap semoga bantuan operasional ini dapat digunakan takmir dan pengurus masjid/musala untuk memenuhi keperluan penerapan protokol kesehatan dan percepatan penanganan covid-19," tutup Ismail.
Editor: Aspian Nur