Dilansir dari Wikipedia, Hari Batik Nasional ditetapkan di Indonesia sekaligus sebagai pengakuan kalau batik merupakan budaya asli Indonesia.
Hal ini harus dilakukan mengingat Malaysia pernah mengklaim batik adalah milik mereka yang memunculkan polemic bahkan perang dingin antarkedua negara, Indonesia-Malaysia. Kemiripan kultur budaya antara Indonesia dan Negeri Jiran itu menjadi salah satu bibit penyebab perseteruan terkait perebutan hak milik. Garis histori yang sama serta kemiripan bahasa menjadi penyebab lainnya.
Secara resmi Indonesia mendaftarkan batik ke UNESCO pada 4 September 2008 dilengkapi dokumen sejarah dimana Presiden kedua Indonesia Soeharto mengenakannya saat mengikuti sidang PBB.
UNESCO mengukuhkan batik sebagai warisan budaya takbenda dalam sidang ke-4 di Abu Dhabi pada 2 Oktober 2009. UNESCO menilai teknik, simbol, dan budaya batik melekat dengan kebudayaan Indonesia.
Pemerintah Indonesia pun menetapkan 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional yang diperingati setiap tahun saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjabat dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009 yang ditetapkan pada 17 November 2009.
Bukan tanpa alasan Hari Batik nasional diperingati. Hal itu dilakukan pemerintah Indonesia dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melestarikan budaya berupa batik sekaligus mengajak masyarakat mengenakan batik setiap tanggal 2 Oktober.
Kementerian Dalam Negeri mengimbau seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan pemerintahan bahkan di provinsi dan kabupaten juga kota untuk menggunakan baju batik pada tanggal 2 Oktober tersebut.
Editor: Aspian Nur