Penerapan PPKM Berlevel Kembali Diperpanjang dari 26 Juli Hingga 2 Agustus
2 menit baca176 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 maupun Level 3 sudah mulai diterapkan disejumlah daerah lainnya setelah Jawa dan Bali. Penerapan itu akan diperpanjang sejak 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 mendatang. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan setidaknya dalam penerapan ini terdapat tiga indikator, diantaranya yaitu indikator laju penularan kasus, respon kesehatan dan kondisi sosio ekonomi masyarakat.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, ia menjelaskan bagaimana penerapan teknis pada PPKM Level 4 yang akan berlaku mulai 26 Juli. Mulai dari pasar rakyat diperbolehkan buka seperti biasanya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. “Pasar rakyat yang diluar menjual kebutuhan sehari-hari dapat buka dengan kapasitas maksimum 50 persen dengan pembatasan waktu sampai pukul 15.00 dimana pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemda,” ucapnya dalam konferensi pers evaluasi dan penerapan PPKM dilaksanakan secara virtual, Minggu (25/7/2021) malam.










