“Seperti kita ketahui, pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19 ini,” kata Jokowi.
Sebelumnya, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) juga telah menekankan penerapan PPKM Darurat akan diberlakukan dengan protokol kesehatan yang ketat diikuti oleh partisipasi aktif aparat penegak hukum.
"Melihat perkembangan situasi Covid-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro Darurat mulai tanggal 3-20 Juli 2021. Protokol Kesehatan akan dijalankan dengan penegakan hukum," ujarnya dalam akun Instagram resminya @airlanggahartarto_official.
Ketua Umum Partai Golkar ini juga mengajak masyarakat untuk berdisiplin menjalankan disiplin protokol kesehatan secara ketat. "Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat agar menegakkan kepatuhan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Ini menjadi kunci dalam menangani pandemi. Harus disadari melawan pandemi membutuhkan kesadaran, keteguhan dan upaya kolektif dari kita semua agar Covid-19 dapat diredam," sebut Airlangga lagi.
Selain penguatan pelaksanaan protokol kesehatan, Airlangga mengatakan pemerintah juga terus berupaya dalam menyediakan vaksin Covid-19 dan pencapaian target vaksinasi satu juta per hari mengejar herd immunity.
“Melalui berbagai upaya prioritas tersebut, sebagai bangsa yang bersatu, kita berikhtiar serius dan harus kompak untuk mengerem penyebaran Covid-19," papar Airlangga.
Disisi lain Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyambut baik upaya pemerintah menerapkan kebijakan PPKM darurat.
Pasalnya melihat kondisi pandemi di Indonesia saat ini maka perlu adanya penguatan dan penegasan aturan. "Saya kira PPKM Darurat ini harus segera dilakukan dengan pengawasan yang ketat agar tidak banyak pelanggaran. Selain itu, dengan adanya lonjakan kasus Covid-19 saat ini, pemerintah harus menerapkan law enforcement agar masyarakat jera dan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat,” kata Trubus. (*/kk)
Editor: Aspian Nur