Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas yang menerima langsung audiensi Direksi dan Dewan Pengawas BP Jamsostek pada Selasa (25/5/2021) lalu mengatakan, dirinya siap membahas bersama BP Jamsostek terkait tindak lanjut dari Inpres tersebut.
“Kami akan memikirkan bagaimana skemanya sehingga guru dan tenaga kependidikan kami dapat memiliki perlindungan dari BP Jamsostek. Apalagi ini adalah Inpres, dimana seluruh tenaga kerja harus memeroleh perlindungan kerja,” kata Yaqut.
Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo menyambut baik dukungan Menag tersebut. “Perlu ada dorongan dari seluruh pihak terkait, terutama di kementerian atau lembaga untuk memastikan perkembangan implementasi perlindungan Jamsostek,” jelas Anggoro.
Dibandingkan dengan negara tetangga saja, cakupan perlindungan Jamsostek di Indonesia belum maksimal, yaitu baru sekitar 30 persen dari total pekerja.
Belum lagi selama pandemi Covid-19 ini, trennya terus menurun akibat pengaruh kondisi perekonomian. “Bentuk dukungan riil yang bisa dilakukan Kementerian, Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah, selain dengan mendaftarkan pegawai Non-ASN, juga dengan cara menerbitkan peraturan atau regulasi yang mendukung implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021,” ungkap Anggoro.
Saat ini ada sekitar 49 ribu pegawai yang merupakan kategori Non-ASN dilingkungan Kemenag dan baru 21,8 ribu pegawai yang sudah terlindungi oleh program Jamsostek. Itu pun belum termasuk para guru madrasah yang jumlahnya diperkirakan mencapai 600 ribuan pegawai di seluruh Indonesia.
Dengan masih banyaknya pekerja yang belum terlindungi tersebut, Anggoro berharap Kemenag beserta jajarannya untuk secara aktif bersama-sama dengan BP Jamsostek mendukung implementasi Inpres dimaksud agar dapat berjalan dengan baik.
Kemenag akan menyiapkan peraturan perlindungan bagi guru agama dan guru dan tenaga kependidikan (GTK) Madrasah. Pihaknya juga akan memastikan aturan tersebut tidak hanya sebatas di atas kertas, namun memang bisa diimplementasikan tanpa kendala di lapangan.
Yaqut beranggapan, tidak mungkin rasanya jika terjadi resiko kerja dengan guru-guru madrasah di daerah, Kemenag bisa langsung menangani satu persatu. Namun Yaqut menekankan kebijakan untuk memberikan perlindungan ini tidak boleh memberatkan guru dan tenaga kependidikan Non-ASN yang saat ini memiliki penghasilan terbatas.
“Tentunya kita harus berpikir dengan cara pikir teman-teman honorer ini. Jangan sampai (premi yang dibayarkan) akan mengurangi pendapatan teman-teman ini,”pesan pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu.
Kemenag juga berharap agar BP Jamsostek dapat melakukan edukasi ke lingkungan pesantren agar memberikan pemahaman yang mendalam tentang perlindungan Jamsostek.
Menutup kunjungannya di Kemenag, Anggoro berharap agar semua yang dilakukan saat ini dapat mendatangkan hasil yang positif, dan perlindungan jaminan sosial yang menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia.
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Muhyiddin Dj juga menyambut baik dukungan dari Kementerian Agama terkait kerja sama jaminan sosial bagi Non-ASN Kemenag.
“Diharapkan atas kerja sama antara Kementerian Agama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini dapat meningkatkan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pegawai Non-ASN di Kementerian Agama,” tutup Muhyiddin.
Penulis: Maruly Z
Editor: Aspian Nur