Kedua, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa yang meliputi pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan desa wisata, penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa serta desa inklusif. Terakhir ialah adaptasi kebiasaan baru yaitu Desa Aman Covid-19.
Pemanfaatan Dana Desa dalam pandemi Covid-19 ini diarahkan ke Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk 8.045.861 keluarga atau 39.263.802 jiwa.
"Program Padat Karya Tunai Desa dirasakan manfaatnya sebanyak 3.298.041 jiwa," kata Wamen Budi Arie seperti dikutip dari laman resmi Kemendesa PDDT, Senin (29/3/2021).
Total penerima manfaat langsung Dana Desa 2020 per 30 Desember 2020 sebanyak 42.753.453 jiwa atau 36,23 persen warga desa lapisan bawah.
Kemendes PDTT memprogramkan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa yang berisi 18 poin yang sejalan dengan SDGs Nasional.
"Target- target kita, ada desa tanpa kemiskinan, kelaparan, keterlibatan perempuan, air bersih dan sanitasi, pertumbuhan ekonomi desa yang merata," imbuhnya.
Ia mengatakan, dengan disahkannya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, maka BUMDes menjadi badan hukum. BUMDes menjadi investasi penting bagi desa untuk dapat terus menerus meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Fungsi BUMDes adalah konsolidasi dan pemasaran produk desa. Menurutnya, pengembangan BUMDes menjadi salah satu upaya penting dalam rangka rebound ekonomi desa tahun ini.[]
Editor: Rusdi
Sumber : Kemendesa PDDT