Jika Diusulkan Gubernur, Investasi Miras Bisa Dilakukan di Semua Provinsi
1 menit baca356 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, JAKARTA — Ketua Dewan Pakar PAN Dradjad Hari Wibowo menyebut bahwa investasi minuman keras di Indonesia, nantinya tidak hanya di empat provinsi saja. Tapi merujuk pada aturan tertulis di Peraturan Presiden (Perpres) No 10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal, maka bisa saja semua provinsi membuka investasi miras.
Dradjad menyarankan agar Presiden Jokowi membatalkan pasal-pasaal yang membuka kran investasi minuman keras, dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal. Ketentuan tersebut, menurut Dradjad, ada di lampiran III nomer urut 31, 32,33. Lalu ada di peraturan usaha minuman keras eceran ada di nomor urut 44 dan 45.










