Hingga Oktober 2020 Terdapat 9.000 Perkara Konflik Pertanahan, Kemendagri Cari Solusi
2 menit baca133 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Sebagai negara dengan wilayah yang luas, kasus atau perkara sengketa pertanahan kerap terjadi di Indonesia. Bahkan, berdasarkan catatan Kementerian ATR/BPN, sampai dengan Oktober 2020, kasus sengketa konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan, mencapai 9000 kasus. Sedangkan menurut data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) terjadi 241 kasus konflik pertanahan di 359 kampung/desa, yang melibatkan 135.337 KK di lahan seluas 624.272,111 hektare.
Untuk itu, sebagai salah satu upaya mencari solusi, Badan Litbang Kemendagri menggelar diskusi secara virtual bertajuk “Kajian Konflik Pertanahan di Indonesia”, Jumat (22/1/2021) kemarin. Diskusi ini melibatkan sejumlah narasumber, di antaranya Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Hari Nur Cahaya Murni, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Kementerian ATR/BPN, Daniel Addityajaya, Pelaksana Harian Sekda Provinsi Riau Masrul Kasmi, dan Peneliti FORCI Development IPB Amir Mahmud. Sementara Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni, hadir sebagai pembicara kunci pada kegiatan tersebut.










