"Kami menghitung komponen biaya secara umum. Besaran tarif tertinggi tidak berlaku bagi fasilitas kesehatan yang mendapat hibah, reagen, APD (alat pelindung diri) dari pemerintah. Bahkan,(tarifnya) harus lebih rendah," ujar Azhar dalam Konferensi Pers Bersama Kemenkes dan BPKP Tentang HET Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab, Jumat (18/12/2020).
Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP, Faisal mengatakan, penetapan harga swab antigen telah disepakati pihaknya bersama dengan Kemenkes dengan mempertimbangkan beberapa unsur terkait penetapan tarif tertinggi, di antaranya pelayanan jasa, bahan, dan biaya administrasi.
"Unsur-unsur yang kami perhitungan dalam proses penetapan tarif ini termasuk tenaga kerja, dokter spesialis patologi klinik, tenaga kesehatan yang melakukan swab, baik yang membuat surat keterangan," kata Faisal.
Selain itu, dia mengatakan, BPKP selaku lembaga audit internal negara akan melakukan pengawasan dan kontrol terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
"Dalam melaksanakan pengawasan tersebut kami memperoleh informasi termasuk pelaksanaan rapid test antigen swab ini karena itu sesuai dengan tugas yang sudah diamanahkan kepada BPKP. Kami akan melakukan pengawasan terhadap harga rapid test antigen swab," ucapnya.
Diketahui, penerapan kebijakan wajib swab antigen dilakukan di Jawa dan Bali selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) yaitu 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. Hal ini dipercaya, swab antigen memiliki hasil yang lebih akurat daripada rapid test antibodi.
Swab antigen ini sendiri merupakan tes cepat untuk mendeteksi keberadaan antigen virus SARS-CoV-2 pada sampel yang berasal dari saluran pernapasan. Antigen akan terdeteksi ketika virus aktif bereplikasi.
Tes ini paling baik dilakukan ketika orang baru saja terinfeksi karena sebelum antibodi seseorang muncul untuk melawan virus yang masuk ke tubuh, ada peran antigen untuk mempelajarinya. Keberadaan antigen itulah yang dideteksi.
Editor : Bambang Irawan
Berita ini sudah tayang di republika.co.id hari Sabtu 19 Desember 2020 dengan judul : Tarif Swab Antigen di RS, Klinik, dan Bandara Paling Tinggi Rp250 Ribu