Sudah Berstatus Tersangka, Ustaz Maaher Ditangkap Atas Dugaan Ujaran Kebenciaan
1 menit baca213 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata ditangkap kepolisian terkait ujaran bernuansa SARA di media sosial, khususnya melalui akun Twitter @ustadzmaaher_. Dia ditangkap di kediamannya di Bogor, Jawa Barat oleh petugas dari Bareskrim Polri pada Kamis (3/12/2020) pagi tadi.
Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher At-Thuailibi sudah disebut sebagai tersangka. "Iya ditangkap di kediamannya sekitar jam 04.00 tadi pagi kemudian dibawa bersama barang bukti yang lain," kata pengacara Maaher, Juju Purwantara hari ini.










