“Benar, memang ada penangkapan, sejumlah pejabat dan keluarga, totalnya ada lima orang, Mereka saat ini sudah diamankan di kantor KPK,” kata Ghufron.
Ghufron meminta public bersabar menunggu rilis resmi dari KPK yang akan digelar sore nanti terkait kasus korupsi ini. Ghufron juga tidak memastikan kalau penangkapan ini terkait dengan kasus ekspor benur yang beberapa waktu lalu diselidiki polisi. “Saya belum bisa menjelaskan, tunggu saja rilis resmi KPK sore nanti ya,” ujar Ghufron lagi dikutip korankaltim.com dalam wawancara dengan stasiun televisi.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Rabu (25/11/2020) dini hari tadi ditangkap atas dugaan korupsi ekspor benih lobster atau benur. Diketahui ekspor benur lobster berlangsung Juli lalu dan KKP dilaporkan memberikan izin kepada 30 perusahaan yang terdiri atas 25 perseroan terbatas atau PT, tiga persekutuan komanditer alias CV dan dua perusahaan berbentuk usaha dagang atau UD padahal menurut kabar ada 25 perusahaan yang baru dibentuk dalam waktu 2-3 bulan ke belakang berdasarkan akta untuk melakukan ekspor tersebut.
Di samping itu, sejumlah kader partai diduga menjadi aktor di belakang perusahaan-perusahaan ini. Pada PT Royal Samudera Nusantara, misalnya, tercantum nama Ahmad Bahtiar Sebayang sebagai komisaris utama. Bahtiar merupakan Wakil Ketua Umum Tunas Indonesia Raya, underbouw Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra.
Tiga eksportir lainnya juga terafiliasi dengan partai yang sama. Ada pula nama Fahri Hamzah, mantan Wakil Ketua DPR, sebagai pemegang saham salah satu perusahaan dan tertera nama lain dari Partai Golkar. Muncul juga nama Buntaran, pegawai negeri sipil (PNS) yang dipecat pada era Menteri Susi Pudjiastuti. Dia terlibat perkara penyelundupan benih dan pencucian uang sehingga divonis 10 tahun penjara.
Sebelumnya pada September 2020 lalu KKP mencabut sementara izin 14 eksportir benih bening lobster (BBL). Eksportir tersebut kedapatan menyalahi aturan perundang-undangan karena memanipulasi jumlah benih yang akan diekspor. Selama proses penyelidikan berlangsung, izin ekspor para eksportir pun sudah ditangguhkan.
Pencabutan sementara izin hanya berlaku untuk ekspor BBL, sedangkan proses budidaya lobster milik 14 eksportir tersebut tetap boleh berjalan. Dijelaskan bahwa selisih jumlah BBL yang akan dikirim ke Vietnam dengan yang dilaporkan para eksportir kurang lebih mencapai 1,12 juta benih. Jumlah BBL yang melebihi aturan pun berbeda beda dari tiap eksportir.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui alasan eksportir memalsukan data jumlah BBL demi meminimalisir kerugian akibat adanya perbedaan harga jual di pasar ekspor dengan harga beli di nelayan. Kemudian juga untuk mengurangi kerugian akibat kematian BBL. (*)
Editor: Aspian Nur