Orang Tua Siswa Masih Waswas Terhadap Risiko Penularan Covid-19 di Sekolah
5 menit baca215 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANGERANG – Para orang tua siswa mengaku dilema atas keputusan pemerintah pusat yang membolehkan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka mulai Januari 2021.
Mereka khawatir terhadap risiko penularan Covid-19 di sekolah. Sementara, belajar jarak jauh yang dilakukan secara daring selama masa pandemi ini dinilai tidak efektif.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang diumumkan pada Jumat (20/11), izin sekolah tatap muka menjadi wewenang penuh pemerintah daerah (pemda). Sekolah bisa menggelar KBM tatap muka asalkan memenuhi sejumlah persyaratan protokol kesehatan.
KBM tatap muka tidak diwajibkan. Orang tua yang tak berkenan anaknya belajar di sekolah, tetap akan difasilitasi untuk belajar secara daring.Kekhawatiran dan dilema atas dibolehkannya sekolah tatap muka dirasakan Nadia (29 tahun), orang tua siswa di salah satu sekolah dasar (SD) di Tangerang Selatan.
Nadia khawatir anaknya terpapar Covid-19 di sekolah karena anak-anak cenderung berkelompok atau berkerumun. "Sebagai orang tua tentunya khawatir dan was-was banget,” kata Nadia, Ahad (22/11).Ia mengakui, anaknya akan lebih mudah menyerap materi pelajaran apabila dijelaskan secara langsung oleh guru atau pembimbing secara tatap muka.
Apalagi, pembelajaran secara daring dinilainya tidak efektif. Namun, di sisi lain, ia menilai belajar secara tatap muka meningkatkan risiko penularan Covid-19.“Karena anak-anak TK, SD, SMP, belum sepenuhnya memahami bagaimana mencegah atau menjaga jarak dengan teman-temannya. Mereka senang berkerumun, bersentuhan, dan bercanda,” katanya.
Nadia berharap penerapan sekolah tatap muka dilakukan secara bertahap. Jumlah siswa yang belajar dalam satu ruangan pun harus dibatasi, jam belajar dipersingkat, dan guru melakukan pengawasan protokol kesehatan secara ketat. “Kalau memang memang bertahap atau tidak semua anak masuk, ya saya pribadi setuju. Guru juga harus ketat melakukan pengawasan. Kemudian jam belajar dipersingkat,” ujar dia.
Sebagai bentuk antisipasi jika nantinya sekolah tatap muka jadi diberlakukan, Nadia belakangan gencar memberkan edukasi kepada kedua anaknya yang saat ini duduk di kelas 3 dan 4 SD. "Jangan pernah lepas masker saat di sekolah. Gunakan masker medis, cuci tangan, jaga jarak. Enggak boleh bersentuhan dengan guru, salaman jarak jauh saja," kata dia menirukan ucapannya kepada anaknya.
Hal serupa dirasakan Tri Widiyantie, salah seorang orang tua siswa di Bandung, Jawa Barat. Ia mengaku senang karena anaknya yang duduk di bangku kelas 3 SD akan dapat bersosialisasi kembali dengan siswa yang lain. Namun, ia tetap merasa khawatir jika sekolah tidak melakukan pembatasan jumlah siswa yang masuk. "Di sekolah anak saya, satu kelas itu isinya 41 orang, kan itu berkerumun banget," ujarnya saat dihubungi, Ahad (22/11).
Ia berharap terdapat kebijakan untuk meminimalikan risiko penyebaran Covid-19 dan mengurangi kerumunan. Salah satunya dengan membagi jadwal belajar para siswa dalam satu kelas ke dalam beberapa kelompok.Tri mengaku akan melihat kebijakan sekolah saat memberlakukan belajar tatap muka. "Jika sekolah tak memiliki protokol yang bagus, saya mungkin tetap akan mendorong anak saya untuk belajar secara daring," ujarnya.
Ia pun akan mengizinkan belajar tatap muka jika syarat minimal dipenuhi, di antaranya siswa yang belajar dibatasi. Menurutnya, pemahaman siswa pun relatif masih belum banyak terkait protokol kesehatan.
Pantau Daerah
Pemerintah diharapkan tidak menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada pemerintah daerah terkait keputusan pembelajaran tatap muka. Pemerintah pusat tetap harus memantau dan bersinergi dengan pemerintah daerah, yang akan membuka kembali kegiatan belajar dan mengajar (KBM) mulai Januari 2021.
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi mengatakan, pemerintah pusat harus membuat SOP yang detail mengenai mekanisme pembelajaran dan tata kelola sekolah di tengah pandemi Covid-19. "Ini tidak bisa hanya diserahkan sepenuhnya ke pemda," kata Unifah kepada Republika, Ahad (22/11).
Unifah menyampaikan, PGRI memahami bahwa pembukaan sekolah secara tatap muka memang diperlukan. Kendati demikian, keselamatan semua pihak harus diutamakan. PGRI pun menyatakan, akan mendukung upaya pembukaan kembali sekolah asalkan pemerintah mempunyai //road map// yang jelas untuk pembukaan kembali sekolah.
Pemerintah, menurut Unifah, perlu menyiapkan tata kelola hingga penyederhanaan kurikulum. Dia mengatakan, kurikulum darurat harus disiapkan karena pembelajaran tidak akan sepenuhnya bisa dilakukan secara tatap muka. "Tata kelola juga pasti diubah, misal belajar tiga hingga empat jam secara bergiliran. Tata kelola guru juga harus diperbaiki," ujarnya menegaskan.
Sebelumnya, lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020 - 2021 pada Masa Pandemi Covid-19, pemerintah daerah, kanwil, atau Kementerian Agama diberi kewenangan penuh memberi izin pembelajaran tatap muka, dengan mempertimbangkan kesiapan sekolah dan izin orang tua murid. SKB ini menganulir aturan sebelumnya, yang mengatur pemberian izin pembelajaran tatap muka berdasarkan peta zonasi risiko Satgas Covid-19.
Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) mengingatkan pemerintah daerah (pemda) untuk berhati-hati dalam membuka sekolah secara tatap muka. Koordinator P2G, Satriawan Salim menjelaskan, pembukaan sekolah harus melalui persetujuan orang tua dan tidak boleh ada pemaksaan pada orang tua agar anaknya diizinkan belajar tatap muka.
"Pemda tidak boleh semaunya membuka sekolah, tanpa meminta persetujuan dari semua orang tua tanpa kecuali. Pemda dan sekolah harus melibatkan orang tua," ujar Satriawan.
Satriwan juga meminta Kemendikbud dan Kemenag turun tangan langsung mengecek kesiapan sekolah, mulai dari infrastruktur hingga protokol kesehatan. P2G meragukan kesiapan sekolah memenuhi syarat-syarat daftar periksa protokol kesehatan yang cukup detail.
"Sarana prasarana yang menunjang protokol kesehatan bersifat mutlak, tapi banyak sekolah belum menyiapkan dengan sempurna."
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) memiliki sejumlah rekomendasi terkait sekolah tatap muka. Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo mengatakan, Kemendikbud dan Kemenag harus tetap terlibat dalam instrumen-instrumen di daerah.
Selain itu, Kemendagri perlu melakukan intervensi kebijakan kepada pemerintah daerah, khususnya terkait penyediaan fasilitas kesehatan sekolah atau membuat regulasi kesehatan sekolah. Kemendagri juga dinilai perlu mengintervensi biaya tes rapid atau tes swab untuk menjamin kesiapan membuka sekolah.
Sementara itu, Kemenkes bersama Dinas-Dinas Kesehatan di daerah harus memfasilitasi Satgas Covid-19 atau tenaga kesehatan untuk diturunkan ke satuan pendidikan. Hal ini penting untuk memastikan kesiapan protokol kesehatan dan membantu pengawasan penerapan protokol kesehatan pada saat membuka sekolah.
Terakhir, FSGI mengusulkan agar Dinas Pendidikan serta satuan pendidikan dan komite sekolah tidak gegabah dalam membuka sekolah. Seluruh kebijakan sekolah tatap muka harus didasarkan pada kesiapan protokol kesehatan yang terpenuhi dan adanya jaminan SOP.
Editor : Bambang Irawan
Berita ini sudah tayang di republika.co.id hari Senin 23 November 2020 dengan judul : Orang Tua Siswa Masih Waswas










