"Salinan sesuai dengan aslinya," bunyi keterangan dalam naskah tersebut.
Jumlah halaman UU Cipta Kerja yang diteken hari ini sesuai dengan dokumen yang sebelumnya diserahkan pihak istana kepada sejumlah organisasi masyarakat, salah satunya Muhammadiyah. Angkanya memang berbeda dengan naskah UU Cipta Kerja yang diserahkan DPR kepada istana, yakni 812 halaman. Sekretariat Negara sempat melakukan formatting dan pengecekan teknis terhadap aturan sapu jagat tersebut.
Perubahan jumlah halaman, bukan hanya disebabkan penyesuaian format saja, namun juga ada satu pasal yang hilang. Pasal 46 dalam paragraf 5 tentang Energi dan Sumber daya Mineral (yang masih termuat dalam naskah 812 halaman), hilang.
Pasal yang hilang tersebut memiliki substansi yang sama dengan Pasal 46 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Hilangnya pasal tersebut memiliki arti, pengaturannya dikembalikan ke UU eksisting.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menjelaskan bahwa Pasal 46 yang mengatur mengenai kewenangan BPH Migas tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final. Alasannya, rapat panja telah memutuskan untuk mengembalikan pasal tersebut ke aturan UU eksisting.
"Yang tidak boleh diubah itu substansinya," ujar Dini kepada wartawan, Jumat (23/10).
Dini menambahkan, penghapusan yang dilakukan Kemensesneg bersifat administratif atau memperbaiki typo. Justru menurutnya, tindakan Kemensesneg mengoreksi naskah final membuat substansi UU Cipta Kerja kembali sesuai dengan apa yang disepakati dalam rapat panja Baleg DPR.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno juga menekankan bahwa substansi naskah UU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan pemerintah sebanyak 1.187 halaman sama dengan naskah UU Cipta Kerja yang disampaikan DPR, sebanyak 812 halaman
Editor : Bambang Irawan
Berita ini sudah tayang di republika.co.id hari Selasa 03 November 2020 dengan judul : Presiden Jokowi Resmi Tandatangani UU Cipta Kerja