PSBB Transisi 12-25 Oktober di Jakarta, ini Lima Sektor Usaha yang Boleh Tampung Pengunjung Sampai 50 Persen
1 menit baca198 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan lima sektor usaha menampung sampai dengan 50 persen pengunjung selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi yang diberlakukan tanggal 12-25 Oktober 2020. Pada PSBB yang berlaku 14 September hingga 13 Oktober 2020, Gubernur Jakarta Anies Baswedan memangkas kapasitas tampung maksimal pada aktivitas perkantoran non-esensial menjadi 25 persen.
Dilansir dari pemaparan pengaturan PSBB Transisi yang diunggah melalui laman www.ppid.jakarta.go.id pada Ahad (11/10), izin kapasitas tampung 50 persen berlaku pada jenis usaha pasar rakyat, pusat perbelanjaan, mal, pergudangan, pertokoan, dan retail (berdiri sendiri), serta usaha kecil dan menengah (UKM) yang terdaftar. Untuk jam operasional pasar rakyat diatur oleh pengelola pasar. Sedangkan pusat perbelanjaan dan mal, pertokoan, dan retail serta UKM hanya boleh beroperasimulai pukul 06.00 WIB dan berakhir pukul 21.00 WIB.










