“Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Perizinan usaha untuk Usaha Mikro Kecil (UMK) tidak diperlukan lagi. Hanya pendaftaran saja. Sangat simpel,” ujar Jokowi yang melalui rilis yang diterima korankaltim.com, pada Sabtu (10/10/2020).
Jokowi mengatakan selama ini proses yang harus dilalui UMK disamakan dengan usaha-usaha besar yang akhirnya menyulitkan pelaku UMK.
Pemerintah menyadari bahwa potensi UMK merupakan penggerak ekonomi, sehingga peran mereka sangat didukung dalam perubahan aturan dalam UU CIpta Kerja.
“Pembentukan koperasi juga dipermudah. Jumlah anggota hanya sembilan orang saja,” imbuhnya.
Urusan sertifikasi halal juga disinggung dalam UU tersebut. Kini, UMK yang bergerak di sektor makanan dan minuman dapat mengajukan sertifikasi halal untuk produk-produknya dengan biaya ditanggung oleh pemerintah. Dengan kata lain, UU Cipta Kerja memberikan jaminan kepada para pelaku UMK untuk mendapatkan sertifikasi halal secara cuma-cuma.
Muara dari keseluruhan penyederhanaan regulasi yang berbelit dan kemudahan-kemudahan yang diberikan kepada para pelaku UMK tersebut ialah untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Tanah Air.
“Ini jelas karena dengan menyederhanakan, memotong, dan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik maka pungutan liar dapat dihilangkan,” kata Presiden.
Penulis: Permata S. Rahayu
Editor : Bambang Irawan