Jokowi Pastikan Kewenangan Daerah Tak Berkurang Dalam UU Cipta Kerja
1 menit baca180 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA —Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo memastikan tak ada kewenangan daerah yang berkurang dalam UU Cipta Kerja yang saat ini ramai diperbincangkan.
Ia menambahkan UU Cipta Kerja tak akan meresentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
“Perizinan berusaha tetap dilakukan oleh pemerntah daerah, sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat,” ujar Presiden yang akrab disapa Jokowi, dalam rilis tertulis diterima Korankaltim.com, Sabtu (10/10/2020).
NSPK atau Norma, Standar, Kriteria dan Prosedur yang ditetapkan pemerintah pisat bertujuan untuk menciptakan standar pelayanan yang baik diseluruh daerah. Jokowi berencana menetapkan NPSK tersebut dalam Peraturan Pemerintah (PP). Ia menambahkan dalam UU Cipta Kerja, pemerintah melakukan penyederhanaan terhadap standarisasi jenis, prosedur berusaha, dan perizinan berusaha didaerah diberi batas waktu.
“UU Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali PP dan Perpres (Peraturan Presiden),” imbuhnya.
Jokowi pun menegaskan pihaknya masih membuka dan mengundang masukan dari masyarakat dan usulan-usulan dari daerah. Jika masih ada ketidakpuasan atas UU Cipta Kerja, Preisden menenkankan agar hal tersebut bisa diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
“Silakan ajukan uji materi atau Judicial Review melalui MK. Sesuai dengan sistem ketatanegaraan kita,” pungkasnya.
Penulis: Permata S. Rahayu
Editor : Bambang Irawan










