Gugatan suami Mayangsari itu dilansir di website PTUN Jakarta pada Kamis (17/9) dan didaftarkan pada Selasa (15/9) lalu. Perkara tersebut mengantongi nomor 179/G/2020/PTUN.JKT.
Berikut isi petitum Bambang Trihatmodjo:
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara
Editor : Bambang Irawan
Berita ini sudah tayang di merdeka.com hari Jumat 18 September 2020 dengan judul : Diminta Menkeu Lunasi Utang, Bambang Trihatmodjo Dicekal ke Luar Negeri