Jadi Tersangka, Penusuk Syech Ali Jaber Diobservasi Psikiater 10 Hari
1 menit baca1.079 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BANDAR LAMPUNG - Kepolisian resmi menetapkan Alfin Andria bin M Rudi, pemuda 24 tahun penusuk ulama Syekh Ali Jaber saat mengisi ceramah di Lampung sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Panda Arsyad saat dikonfirmasi menyampaikan hal ini . "Iya benar tersangka. Kita masih mendalami apakah dalam peristiwa itu ada unsur rencana pembunuhan atau gimana. Tersangka saat ini ditahan di Polresta Bandar Lampung," ujar Zahwani.
Seperti diberitakan sebelumnya, penceramah Syekh Ali Jaber ditusuk orang tak dikenal saat mengisi pengajian di Masjid Fallahudin, Jalan Thamrin Nomor 45 Suka Jawa, Bandarlampung, Minggu (13/9/2020) sore kemarin. Akibat kejadian tersebut Syekh Ali Jaber mengalami luka tusuk pada bagian lengan kanan dan harus dijahit sebanyak 10 jahitan di Puskesmas Gedong Air, Bandarlampung.










