Untuk itu, MUI meminta supaya pelaku diproses secepatnya dan seadil-adilnya. Karena, kalau tidak, maka dia akan sangat mengganggu ketenangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di negeri ini, apalagi ulama merupakan sosok yang sangat dihormati oleh umatnya. Apa pun tindakan yang diterima ulama yang mengancam jiwanya, harus diusut tuntas. "Ini benar-benar mencerminkan tindakan permusuhan terang-terangan terhadap ulama dan tindakan ini jelas-jelas sangat berbahaya, karena akan merusak persatuan dan kesatuan serta akan menumbuhsuburkan kecurigaan di antara sesama warga bangsa," tuturnya.
Dalam kasus ini, pelaku harus diproses secepatnya untuk diadili secara fair dan terbuka supaya tidak menjadi bola liar di tengah-tengah masyarakat. MUI meminta kepada pemerintah dan para penegak hukum kalau ada jaringan yang mendukung di belakangnya maka harus dibongkar sampai ke akar-akarnya.
Ini perlu dilakukan agar tidak menyisakan kecurigaan sedikitpun kepada pemerintah terutama kepada para penegak hukumnya. Bahkan, MUI sangat mendukung pernyataan Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Mahfud MD, yang telah menginstruksikan agar aparat keamanan Lampung membongkar jaringan dan motif pelaku penusukan dai kondang Syekh Ali Jaber tersebut.
"Untuk itu, MUI benar-benar mengharapkan semoga instruksi menko Polhukam tersebut benar-benar dapat dilaksanakan dengan baik oleh pihak terkait agar keadilan dan kebenaran benar-benar tegak di negeri ini. Dan untuk itu rakyat menunggu buktinya," sebut Anwar.
Terpisah, ahli psikologi forensik Reza Indragiri mempertanyakan satu klaim penyerang Syekh Ali Jaber A Alpin Andrian mengalami gangguan jiwa. Kalau memang gangguan jiwa, mestinya dapat disebutkan dengan jelas tipenya sehingga bisa diputuskan tak layak diproses hukum atau sebaliknya.
“Gangguan jiwa tipe apa? Apakah termasuk tipe yang mendapat pemaafan hukum?” kata Reza.
Klaim gejala gangguan jiwa tak serta-merta bebas dari jeratan hukum. Bahkan, orang yang diberi tanggung jawab untuk mengawasi dan menjaga orang dengan gangguan jiwa dapat diproses hukum jika dia lalai sehingga orang sakit jiwa itu membahayakan orang lain.
Reza mempertanyakan juga beberapa kasus penyerangan terhadap pemuka agama di masa lalu yang disebut mengidap gangguan jiwa. Kalau memang benar mereka gangguan jiwa, mestinya dirawat, setelah upaya pemidanaan batal karenanya. “Hakim dapat memerintahkan agar pelaku semacam itu dirawat di RS jiwa. Tapi jika kasus buru-buru disetop di tingkat penyelidikan, bagaimana mungkin perintah hakim tersebut bisa ada? tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, penceramah Syekh Ali Jaber ditikam oleh orang yang belakangan diketahui bernama A. Alpin Andrian saat sang dai berceramah di Masjid Falahudin, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Lampung sore kemarin. Pelaku tinggal di Jalan Tamin, Gang Kemiri, Sukajawa, Bandar Lampung. Pemuda itu, menurut keterangan keluarganya, memiliki riwayat gangguan jiwa sejak empat tahun belakangan. Namun, belum ada keterangan resmi dari kepolisian atas kondisi kejiwaannya. Syekh Ali Jaber selamat meski terluka di lengan kanannya dan segera mendapatkan perawatan medis. Polisi belum memastikan motif Alpin menyerang Ali Jaber karena masih dalam proses pemeriksaan. (*)
Editor: Aspian Nur
Berita ini sudah tayang di viva.co.id hari Senin 14 September 2020 dengan judul MUI: Penusuk Syekh Ali Jaber Musuh Kedamaian