Selain menuai kritik dari warga, sanksi masuk peti jenazah juga tidak diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020. Aturan tersebut hanya memberlakukan dua sanksi yang bisa dipilih oleh pelanggar, yaitu membayar denda Rp250 ribu atau melakukan kerja sosial selama satu jam.
Budhy juga telah memberikan teguran secara lisan terhadap anggota di lapangan yang berinisiatif menerapkan sanksi tersebut.
"Saya sudah tegur mereka agar jangan dilakukan lagi karena kita melaksanakan pendidikan berdasarkan acuan. Tidak boleh suka-suka petugas," katanya.
Pengamat Sosial Universitas Indonesia, Devie Rahmawati menilai sebenarnya sanksi masuk ke peti mati sah-sah saja untuk dilakukan. Menurutnya, masuk ke peti mati merupakan salah satu upaya untuk mengingatkan masyarakat betapa mematikannya wabah Covid-19. Devie mengatakan, masyarakat tidak lagi mengakses berita soal Covid-19. Sehingga perlu diingatkan berupa simbolik.
"Ya sebenarnya itu salah satu bentuk simbolis ya. Jadi masih mengingatkan warga akan wabah Covid-19 ini, jadi sah-sah saja. Soalnya kan masyarakat sudah tidak baca lagi itu berta soal Covid-19," ujar Devie saat dihubungi merdeka.com, Jumat (4/9).
Devie melihat, masyarakat Indonesia saat ini tidak lagi mencari tahu informasi soal Covid-19. Masyarakat sudah mulai bosan dan cenderung mengakses internet untuk menghibur diri, menghilangkan rasa bosan di rumah. Selain itu, pengurangan frekuensi membaca berita soal Covid-19 dinilai bisa mengurangi stres akibat pemberitaan yang terus menerus selama enam bulan itu.
"Sudah enam bulan, masyarakat sudah mulai bosan. Masyarakat akan nonton film yang mereka suka untuk menghibur diri mereka. Nah karena mereka sudah tidak akses berita soal Covid-19 lagi, jadi peringatan semacam simbolik itu perlu," ujar Devie
Devie menambahkan, masyarakat juga lebih mudah memahami simbol-simbol seperti gambar, patung, maupun video animasi dibanding tulisan-tulisan seruan maupun peringatan tentang wabah Covid-19. Sehingga Devie menilai, pemerintah perlu memperbanyak benda-benda simbolik untuk mengingatkan masyarakat kalau wabah Covid-19 ini masih ada.
Hal ini bertujuan agar masyarakat Indonesia bisa disiplin menerapkan protokol kesehatannya. Menurutnya, tidak ada salahnya untuk mencoba berbagai cara.
"Wabah ini kan baru ya, tidak ada negara yang paling mengerti soal wabah ini. Jadi tidak ada salahnya untuk dicoba. Namanya kan upaya, jadi bisa diperbanyak simbol-simbol untuk mengingatkan warga kalau Covid-19 tuh masih ada loh. Protokol kesehatannya harus tetap diterapkan loh," ujarnya.
Sanksi pelanggar protokol dengan masuk ke peti mati bahkan sampai diangkat oleh salah satu media luar asal London, BBC News. Dalam akun instagram @bbcnews terlihat berbagai macam komentar, mulai dari yang pro dan kontra. Namun terlihat, banyak warga luar negeri yang ingin sanksi tersebut diterapkan di negaranya karena dinilai cukup efektif membuat masyarakat jera.
"I’d love it if we could do this here in the states!! Brilliant," kata akun @spanishlisp
"Awesome we should do this in the United States too ?" kata akun
@lilnaughtymaria69
"@ryanfebrianto your government has been the most creative and umm effective solution makers ❤️" ungkap akun @byunggyu_park
Editor: Bambang Irawan
Berita ini sudah tayang di merdeka.com hari Sabtu 5 September 2020 dengan judul 'Sanksi Masuk Peti Simbolis Ingatkan Warga Bahaya Covid-19'