Ida juga menjelaskan kabar yang ramai belakangan mengenai tertundanya peluncuran program bantuan Rp600 ribu yang semula direncanakan 25 Agustus kemarin. Dia menjelaskan yang tertunda pada 25 Agustus adalah rencana launching program tersebut. Tapi hari itu memang belum direncanakan untuk melakukan proses transfer. Lalu hari ini hal itu dapat dilaksanakan. "Sebenarnya tanggal 25 rencana launching, bukan rencana transfer," paparnya.
Senin 24 Agustus lalu pihaknya sudah menerima data calon penerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tervalidasi sebanyak 2,5 juta orang dan masuk batch pertama. Begitu program tersebut diluncurkan maka bantuan Rp 600 ribu langsung ditransfer ke rekening mereka. Calon penerima yang totalnya ada 15,7 juta orang mendapatkan bantuan secara bertahap dibagi beberapa batch. "Mudah-mudahan setelah data ini batch pertama ini datanya sudah ada kesesuaian, begitu di-launching maka begitu juga langsung akan kami transfer," harap Ida.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto juga memberi penjelasan kenapa penyaluran bantuan Rp600 ribu tidak dilakukan secara serentak. "Sesuai koordinasi kami dengan Kementerian Ketenagakerjaan, kita serahkan secara bertahap dengan tujuan ini kita terapkan prinsip kehati-hatian," kata Agus.
Selain itu, hal tersebut dilakukan untuk memudahkan melakukan re-checking atau monitoring dan evaluasi untuk penyaluran bantuan tahap berikutnya. Tujuannya agar program itu benar-benar berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
Sebenarnya siapa saja yang berhak mendapat bantuan ini? “Kami di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan memberikan persyaratan. Yang pertama adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan)," kata Ida. “Kemudian, calon penerima adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Mereka adalah pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.
Lalu kriteria berikutnya adalah mereka yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan paling lambat pada Juni 2020. "Kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020," sebutnya.
Kriteria penerima juga ditujukan bagi mereka yang memiliki gaji atau upah di bawah Rp 5 juta.
"Gaji atau upah di bawah Rp 5 juta sesuai dengan gaji atau upah yang terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian tentu saja mereka harus memiliki nomor rekening bank yang aktif," tambahnya. (*)
Editor: Aspian Nur
Berita ini sudah tayang di detk.com hari Kamis 27 Agustus 2020 dengan judul Jokowi Luncurkan Bantuan Rp 600 Ribu/Bulan Buat Pegawai Hari Ini