Pendapat ini didasarkan qadha’ Ramadan hukumnya adalah wajib, akan tetapi kewajiban qadha’ Ramadan itu sifatnya 'ala al-tarakhi yang artinya boleh menunda. Karena waktu qadha’ Ramadan itu panjang, yaitu sejak masuk bulan syawal sampai berakhirnya bulan Sya’ban di tahun selanjutnya.
Artinya kewajiban qadha’ Ramadan itu bukan kewajiban yang sifatnya ‘ala al-Faur (bersegera), akan tetapi boleh menunda. Dalam ilmu ushul Fiqh, disebut dengan istilah wajib Muwassa’ yaitu kewajiban yang waktunya panjang. Dalam syariah, wajib muwassa’ ini adalah kewajiban yang boleh ditinggalkan dengan syarat ada azam untuk melakukannya di kemudian hari sampai batas akhir waktunya, seperti shalat lima waktu.
Salat zuhur misalnya, waktu mulai wajib salah zuhur itu (kebiasaan di Indonesia) sekitar pukul 12.00 WITA sampai 15.30 WITA. Karena waktu salat zuhur yang cukup panjang, yaitu sekitar tiga jam setengah sehingga seorang muslim boleh meninggalkan salat zuhur di jam 12.00 dan dia tidak berdosa dengan syarat dia harus berazam mengerjakannya di waktu selanjutnya, misalnya pukul 13.00.
Begitu juga Qadha puasa Ramadan, yang memang waktunya panjang hingga sebelum masuk Ramadan tahun berikutnya. Artinya ada 11 bulan yang disiapkan Allah swt untuk membayar hutang Ramadan tersebut.
Sedangkan menurut Madzhab al-Malikiyah, puasa sunnah bagi yang belum membayar hutang Ramadan maka hukumnya makruh. Artinya masih tetap boleh melakukan, dan sah puasanya, hanya saja akan jauh lebih baik dan lebih berpahala baginya jika ia mengerjakan membayar qadha’ Ramadan terlebih dahulu.
Kemakruhan tersebut ada karena memang ia menunda-nunda kewajiban yang memang sudah dibebankan kepadanya serta tidak menyegerakannya. Padahal sejatinya kewajiban itu harus disegerakan.
Terakhir, menurut madzhab Imam Ahmad bin Hanbal puasa sunnah hanya boleh dikerjakan oleh mereka yang sudah membayar hutang puasa Ramadan. Sehingga mereka yang masih punya hutang kewajiban Ramadan, tidak ada kesunahan puasa sunnah, justru itu menjadi keharaman.
Artinya orang yang berpuasa sunnah, baik itu syawal ataupun yang lainnya sedangkan ia masih punya hutang kewajiban Ramadan, ia berdosa dan tidak sah puasa sunnahnya tersebut. Hal ini berdasarkan hadits : "Siapa yang berpuasa sunnah sedangkan ia punya kewajiban Ramadan yang belum ditunaikan, maka puasa terserbut tidak diterima sampai ia menunaikan kewajiban puasa Ramadannya," (diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya)
Namun hadits ini sendiri berstatus Matruk, yaitu salah satu bagian dari hadits dhaif. Karena itu tidak bisa berargumen dengan hadits ini karena kedhaifannya. Dan ini (dhaifnya hadits) diakui oleh para ulama madzhab al-Hanabilah dalam kitab-kitab mereka, seperti Imam Ibnu Qudamah (al-Mughnu 3/154), dan juga Imam al-Buhuti (Kasyaful-Qina’ 2/334). (*)
Editor: Aspian Nur
Berita ini sudah tayang di republika.co.id hari Kamis 27 Agustus 2020 dengan judul Puasa Asyura tapi Punya Utang Ramadan, Bagaimana Hukumnya?