19 Orang Diperiksa Polisi terkait Kebakaran Gedung Kejagung
2 menit baca133 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, JAKARTA -- Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi guna menyelidiki penyebab terjadinya kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung RI.
"Ada 19 orang diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui keterangan resmi, Senin (24/8/2020), dikutip dari CNNIndonesia.com.
Dia menuturkan, saksi-saksi yang diperiksa berasal dari petugas keamanan dalam (Pamdal), sejumlah pegawai dan pihak-pihak lain di Kejaksaan Agung. Meski demikian, dia tidak merinci informasi lain terkait saksi yang telah diperiksa.
Dalam mengusut penyebab terbakarnya kantor Korps Adhyaksa itu, Listyo mengatakan, tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri telah dikerahkan untuk mencari asal api yang kemudian menyulut kebakaran hebat tersebut.
Dia menjanjikan penyelidikan insiden ini akan berjalan secara profesional dan transparan. Oleh sebab itu, dia meminta agar masyarakat tidak berspekulasi jauh terkait dengan insiden tersebut.
"Telah dibentuk posko bersama dalam rangka usut dan penyelidikan penyebab terjadinya kebakaran," kata Listyo.
Posko itu, kata dia, akan memulai penyelidikan dengan mengumpulkan dan memeriksa saksi saksi, serta menurunkan tim dari puslabfor untuk mendalami penyebab terjadinya kebakaran,
"Semoga bisa cepat terungkap," pungkas Jenderal berbintang tiga itu.
Sebagai informasi, pihak kepolisian hari ini, Senin (24/8) sedang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di gedung Kejaksaan Agung. Agenda tersebut sempat terhambat lantaran kondisi gedung yang masih berasap dan sedang dalam proses pendinginan pada Minggu (23/8/2020).
Untuk mengusut penyebab terjadinya kebakaran, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari personel Bareskrim Polri dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.
Diketahui, insiden kebakaran yang terjadi pada Sabtu (22/8) lalu memicu reaksi dan spekulasi di masyarakat. Pasalnya, saat ini kejaksaan sedang menangani sejumlah kasus-kasus besar dan menarik perhatian publik.
Misalnya, terkait dengan dugaan pemberian gratifikasi yang dilakukan oleh terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.
Namun, Mahfud sendiri menjamin bahwa berkas-berkas terkait kasus besar itu aman tak terkena dampak kebakaran.
"Pemerintah memberikan jaminan sepenuhnya bahwa berkas-berkas perkara yang sedang ditangani Kejagung di mana yang saat ini menonjol ada dua perkara yaitu kasus Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki dan kasus Jiwasraya itu data-datanya, berkas perkaranya 100 persen aman," kata Mahfud dalam konferensi pers secara virtual.
Editor: M.Huldi
Berita ini sudah terbit di CNNIndonesia.com, Senin 24 Agustus 2020, dengan judul "Polisi Periksa 19 Saksi Kebakaran Gedung Kejagung".










