Mahfud MD Jamin Dokumen di Kejagung Aman
2 menit baca349 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kebakaran besar, yang menghanguskan setidaknya 6 lantai di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Jalan Hasanuddin Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu (22/8/2020) malam, turut menjadi sorotan warganet. Hingga Minggu (23/8/2020) pagi, Kejaksaan Agung masih menjadi trending di Twitter dengan total 53,4 ribu cuitan.
Salah satu yang menjadi perbincangan warganet, adalah terkait adanya kemungkinan kebakaran itu akan turut melenyapkan berkas-berkas perkara yang sedang atau telah ditangani Korps Adhyaksa itu. Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjamin hal itu tak terjadi.
Mahfud yang memang aktif di Twitter, mencuitkan utas yang mengabarkan bahwa ia telah berkomunikasi, dengan sejumlah pejabat di Kejaksaan terkait peristiwa ini.
"Terkait kebakaran di gedung Kejagung, dapat diinfokan bahwa dokumen perkara aman, sehingga kelanjutan penanganan perkara takkan terlalu terganggu. Yang terbakar adalah ruang intelijen dan ruang SDM. Saya sudah bicara langsung dengan Jaksa Agung Pak ST Burhanuddin dan Jampidum Pak Fadhil Zumhana," tulis Mahfud MD mengawali utas, pada Mahfud akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd Sabtu malam.
"Spekulasi juga tak perlu terlalu jauh dikembangkan. Gedung tahanan untuk para tersangka yang ditahan di Kejagung juga ada di bagian lain yang tidak terjangkau oleh api. Pengamanan sudah diperketat," tulis Mahfud melanjutkan.
Terakhir, ia mengabarkan bahwa para tahanan Kejaksaan telah diamankan. "Utk mengantisipasi kemungkinan yang tidak diinginkan, para tahanan di Kejaksaan Agung telah dipindahkan, sejak sekitar jam 21.00 tadi," tulis Mahfud mengakhiri utas.
Utas itu ditanggapi beragam. Warganet Twitter menganggap Mahfud mengambil kesimpulan terlalu cepat, dengan memastikan tak ada berkas yang terbakar. "Jika nanti ditemukan berkas terbakar bagaimana ?" tulis akun @gibran147 menanggapi utas Mahfud.
Guna mendapat keterangan lebih lanjut, Korankaltim.com, menghubungi Jampidum Fadhil Zumhana, pada Minggu pagi. Namun, hingga berita ini ditulis sambungan telepon dan pesan singkat ke nomor pribadi yang dikirim Korankaltim.com belum direspons pria yang pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur (Kaltim) itu.[]
Penulis/editor : Rusdianto










