Inpres Beri Wewenang Menindak, Polri Prioritaskan Pencegahan Soal Protokol Kesehatan
1 menit baca297 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Meskipun diberi kewenangan untuk menghukum pelanggar protokol kesehatan, Polri akan tetap menggunakan upaya preemtif dan preventif (pencegahan).
Kewenangan Polri tersebut diberikan dalam upaya penegakan Instruksi Presiden ( Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, sanksi penegakkan hukum bagi pelanggar merupakan pilihan terakhir.
"Jadi masih ada upaya-upaya melakukan peneguran, kemudian baik itu lisan maupun tertulis," kata Awi di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (13/8/2020), dilansir dari kompas.com.
Awi mengatakan, Polri akan terus mengedepankan upaya pembinaan pada masyarakat agar masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi virus corona (Covid-19).
"Selama itu masih bisa kita kerjakan, masyarakat bisa melaksanakan itu dan kita kedepankan terus," ujar dia.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dikutip dari salinan Inpres yang diunggah di situs resmi Setneg, Rabu (5/8/2020), lewat inpres itu, Jokowi memerintahkan seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.
Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Inpres itu diteken Jokowi pada Selasa (4/8/2020) kemarin. Inpres mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Editor: M.Huldi
Berita ini tayang di kompas.com, Kamis 13 Agustus 2020, dengan judul "Diberi Wewenang Menghukum Pelanggar Protokol Kesehatan, Polri Pilih Kedepankan Preventif".










