Gedung Ditutup karena Corona, Layanan Ditjen Kekayaan Intelektual Dipastikan Berjalan Normal
1 menit baca627 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, JAKARTA--Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual ( DJKI) Kementerian Hukum dan HAM harus ditutup akibat penularan virus corona.
Namun, pelayanan pendaftaran pengajuan pasca-permohonan kekayaan intelektual dipastikan tetap berjalan normal.
Dirjen KI Freddy Harris menyebutkan, pegawai DJKI telah dipersenjatai dengan teknologi yang memungkinkan pegawai bekerja dari mana saja dan kapan saja.
"DJKI Kemenkumham membuat terobosan sistem aplikasi bernama Iproline (Intellectual Property Online). Kami akan 'working from everywhere, anywhere', tidak hanya 'working from home'," kata Freddy dalam keterangan pers, Kamis (13/8/2020), dikutip dari kompas.com.
Freddy menuturkan, aplikasi Iproline tersebut memudahkan pegawai DJKI dalam memproses dan memeriksa dokumen permohonan KI milik masyarakat.
"Aplikasi ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas mulai dari verifikasi dokumen, publikasi permohonan, pemeriksaan merek, paten dan desain industri, hingga terbitnya sertifikat KI dilakukan oleh para pegawai DJKI di mana saja dan kapan saja, tanpa perlu lagi datang ke kantor," ujar Freddy.
Pemanfaatan aplikasi Iproline itu juga akan memudahkan masyarakat karena setiap permohonan yang diajukan masyarakat dapat diselesaikan tepat waktu.
Freddy menambahkan, Kemenkumham akan meluncurkan secara resmi aplikai Iproline dalam waktu dekat.
Namun, aplikasi tersebut sebenarnya sudah diterapkan dan digunakan masyarakat.
Adapun gedung tempat DJKI berkantor, Gedung eks Sentra Mulia di Komplek Kemenkumham, ditutup sementara selama 12-20 Agustus 2020.
Gedung ditutup sementara untuk penyemprotan disinfektan setelah ditemukannya sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi yang positif Covid-19.
Editor: M.Huldi
Berita ini sudah tayang di kompas.com, Kamis 13 Agustus 2020, dengan judul "Kantor Ditutup karena Covid-19, Ditjen Kekayaaan Intelektual Pastikan Pelayanan Normal".










