TikTok Lawan Boikot Pemerintah AS
1 menit baca341 kali dibaca

KORANKALTIM.COM--Menyikapi larangan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, untuk semua transaksi dengan perusahaan induknya ByteDance, mulai 20 September 2020, TikTok melakukan langkah perlawanan lewat jalur hukum.
Dikutip dari situs The Verge, Sabtu 8 Agustus 2020, TikTok mengatakan perintah eksekutif keluar tanpa proses hukum.
Padahal mereka sudah melakukan segala upaya untuk mengatasi kekhawatiran negara soal keamanan data.
"Kami akan mengupayakan semuanya di jalur hukum untuk memastikan bahwa aturan hukum tidak diabaikan dan perusahaan serta pengguna kami diperlakukan secara adil," kata perusahaan, seperti dilansir dari viva.co.id.
Perusahaan asal China ini juga mengatakan, perlakuan Trump bisa merusak kepercayaan bisnis global terhadap Amerika Serikat. Perintah tersebut dilandasi oleh regulasi International Emergency Economic Powers Act.
Apa yang dilakukan negara berpotensi mengancam konsep kebebasan berekspresi dan pasar terbuka. TikTok mengklaim telah menawarkan berbagai solusi atas permasalahan tersebut, seperti membuka algoritma dan transparansi tentang kebijakan moderasi.
"Kami bahkan menyatakan kesediaan kami untuk berbisnis dengan perusahaan Amerika Serikat (Microsoft)," kata perusahaan.
Beberapa waktu lalu dikabarkan Microsoft akan membeli TikTok dengan basis pengguna yang ada di Amerika Serikat, Kanada, Australia dan Selandia Baru. Diskusi masih berjalan dan dijanjikan rampung pada 15 September 2020.
Editor: M.Huldi
Artikel ini sudah tayang di viva.co.id, Sabtu 8 Agustus 2020, dengan judul "Diboikot Presiden AS, TikTok Siap Melawan".










